TUBAN – NUSANTARAPOS – Lelaki berinisial HAK, warga Perum Karang Inda, Rt 04, Rw 05, Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban ditangkap Jajaran Satreskoba Polres Tuban di rumahnya.
Terduga tersangka saat digeledah rumahnya didapati ada obat psikotropika, ganja dan sejenisnya. Munculnya kasus penangkapan HAK sendiri terjadi setelah ada laporan dari masyarakat yang curiga. Kemudian dilaporkan ke APH, dan ditindak lanjuti. Kemudian jajaran Satreskoba Polres Tuban langsung menuju TKP dan melalukan penggeledahan.
“Setelah dilakukan penggeledahan petugas telah menemukan barang bukti berupa 16 poket tanaman ganja dengan total seberat 19,66 gram,” kata Kasatreskoba Polres Tuban, AKP Harjo saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, pada Kamis (19/6/2025).
Lanjut Harjo, tereuga pelaku HAK sempat enggan membuka pintu saat petugas mengetuk pintu rumahnya. Mengetahui hendak akan di tangkap, pelaku sempat mengunci rumahnya rapat. Petugas yang mendapat kendala, kemudian menghubungi ketua RT setempat guna berupaya melakukan proses penangkapan. Tanpa perlawanan, akhirnya pelaku keluar dan berpura-pura sedang ketiduran.
Hasil penggeledahan tersebut petugas menemukan daun ganja seberat 19,66 gram yang sudah dikemas per poket dengan berat variatif.
“Jadi beratnya per poket variatif, ada yang 1,21 gram, ada yang 1,14 gram dan ada pula 1,20 gram. Pokoknya macam-macam beratnya per kemasan yang menurut pengakuan pelaku siap diedarkan,” lanjut AKP Harjo.
Ia menambahkan, menurut pengakuan pelaku, ganja tersebut dari Kota Malang akan diedarkan di wilayah Tuban. Akan tetapi, karena dirinya belum tahu pasar Tuban jadi barang haram tersebut belum beredar. Selanjutnya, selain ditemukan ganja yang siap edar petugas juga berhasil mengamankan 236 butir obat jenis dobel L sisa dari penjualan.
“Barang disembunyikan di atap rumah, kita geledah. Kalau dobel L ini pelaku mengaku sudah menjual ke orang lain sebanyak 3 kali,” imbuhnya.
Sementara itu, atas perbuatannya pelaku terancam sangsi pidana yang mana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk jenis ganja. Sehingga, pelaku diancam dengan pasal 114 (1) atau pasal 111 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Selanjutnya, juga pelaku dijerat dengan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2)dan ayat (3) atau pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
“Pelaku diancam pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak 10 milyar,” pungkasnya. (Fie).

