Bekasi, Nusantarpos.co.id – Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti pelaksanaan tender proyek Peningkatan Saluran Jalan Raya Jatiwaringin yang dibiayai melalui APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026 senilai Rp10,08 miliar. CBA menilai terdapat indikasi kuat kompetisi semu dan potensi pengondisian pemenang dalam proses pengadaan proyek tersebut.
Koordinator CBA Jajang Nurjaman mengungkapkan, berdasarkan analisis dokumen tender dan data proses pengadaan, jumlah peserta yang benar-benar bersaing sangat tidak sebanding dengan total peserta terdaftar.
“Dari 53 peserta yang terdaftar, hanya 4 peserta yang menyampaikan penawaran harga. Artinya lebih dari 90 persen peserta tidak berkompetisi secara riil. Ini bukan persaingan sehat, melainkan indikasi kuat kompetisi semu,” kata Jajang dalam keterangannya, Senin (26/1/2026).
CBA juga mencermati pola penawaran harga yang dinilai tidak alamiah. Dari empat penawar, tiga di antaranya mengajukan harga pada kisaran 82–86 persen dari nilai HPS, dengan selisih yang relatif sempit. Sementara satu penawaran lainnya berada sangat dekat dengan nilai HPS.
“Dalam kondisi pasar yang normal, seharusnya terdapat variasi penawaran yang lebih beragam. Pola yang terklaster seperti ini justru mengarah pada dugaan pengaturan harga antar peserta,” tegas Jajang.
Selain itu, CBA menyoroti jangka waktu tender yang dinilai tidak proporsional dengan nilai dan kompleksitas pekerjaan. Proses penyusunan penawaran hanya berlangsung sekitar empat hari, sementara tahapan pemberian penjelasan hingga evaluasi administrasi, teknis, kualifikasi, dan harga diselesaikan dalam waktu relatif singkat, meskipun jumlah peserta terbilang besar.
“Dengan nilai proyek lebih dari Rp10 miliar, waktu yang sangat terbatas ini berpotensi membatasi persaingan hanya pada pihak-pihak tertentu yang sudah siap sejak awal,” ujar Jajang.
CBA juga menyoroti penetapan pagu anggaran yang identik dengan nilai HPS, yang dinilai tidak memberikan ruang efisiensi anggaran. Menurut Jajang, praktik tersebut mencerminkan lemahnya kehati-hatian dalam perencanaan belanja publik dan berpotensi mengunci hasil tender sejak tahap awal.
Lebih jauh, CBA menilai kombinasi antara kualifikasi usaha kecil untuk paket bernilai besar dan penawaran terendah yang jauh di bawah HPS berisiko menurunkan kualitas pekerjaan. Risiko lainnya adalah ketergantungan pada subkontrak yang tidak sehat serta potensi pekerjaan tambah dan pembengkakan biaya di tahap pelaksanaan.
Atas temuan tersebut, CBA mendesak Pemerintah Kota Bekasi untuk:
1. Membuka secara transparan hasil evaluasi tender serta alasan gugurnya mayoritas peserta;
2. Menginstruksikan aparat pengawasan internal melakukan audit menyeluruh terhadap proses dan kepatuhan pengadaan;
3. Melakukan perbaikan tata kelola pengadaan agar belanja infrastruktur daerah benar-benar efisien, kompetitif, dan akuntabel.
“Belanja publik harus dikelola dengan proses yang adil dan terbuka. Ketika persaingan hanya menjadi formalitas, maka risiko kerugian publik menjadi sangat besar,” pungkas Jajang Nurjaman.


