BERITA  

CBA Desak Kejati Turun Tangan Selidiki Dugaan Double Budgeting ‘Permainan’ Nomenklatur Anggaran JPO DKI

Jakarta, Nusantarapos – Anggaran proyek Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi sorotan. Koordinator Center For Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman, menilai terdapat pola nomenklatur anggaran yang dinilai membingungkan dan berpotensi membuka celah dugaan penganggaran ganda dalam proyek JPO di lingkungan Dinas Bina Marga DKI Jakarta.

Menurut Jajang, penggunaan istilah atau nomenklatur berbeda dalam program JPO membuat publik sulit memahami detail penggunaan anggaran. Ia bahkan menyebut penyusunan nomenklatur tersebut terkesan “cerdas” karena memecah kategori pekerjaan ke dalam beberapa istilah berbeda.

“Orang-orang DKI Jakarta itu pintar-pintar mengakali nama nomenklatur dalam program APBD DKI Jakarta agar aparat hukum tidak paham dan mengerti bahwa ada dugaan double anggaran dalam proyek JPO,” ujar Jajang dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2026).

Ia menyoroti sejumlah nomenklatur yang digunakan dalam proyek JPO, mulai dari perencanaan, revitalisasi, pembangunan hingga pemeliharaan. Khusus untuk pemeliharaan, kata dia, terdapat tiga kategori berbeda yang masing-masing memiliki alokasi anggaran tersendiri.

“Untuk pemeliharaan saja ada tiga kategori, yakni Pemeliharaan JPO untuk Service Bulanan, Pemeliharaan JPO untuk Sparepart, dan Pemeliharaan JPO. Dengan nomenklatur yang berbeda, maka anggarannya juga berbeda,” katanya.

Jajang kemudian membeberkan rincian anggaran proyek JPO yang dipersoalkan tersebut, yakni:

-Anggaran Perencanaan JPO sebesar Rp199.175.200

-Anggaran Pemeliharaan JPO (Service Bulanan) sebesar Rp1.375.756.400

-Anggaran Pemeliharaan JPO (Sparepart) sebesar Rp1.721.810.320

-Anggaran Pemeliharaan JPO sebesar Rp12.569.100.000

-Anggaran Revitalisasi JPO sebesar Rp16.357.153.526

-Anggaran Pembangunan JPO sebesar Rp737.250.576

Menurutnya, nomenklatur yang memiliki kemiripan tersebut perlu ditelusuri lebih jauh oleh aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

CBA meminta Kejati DKI segera melakukan penyelidikan terhadap penggunaan anggaran JPO tahun 2025 pada Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta yang saat ini dipimpin oleh Heru Suwondo.

“Dari gambaran di atas, CBA meminta Kejati DKI Jakarta melakukan penyelidikan anggaran JPO tahun 2025 di Dinas Bina Marga Provinsi Jakarta. Mumpung masih hangat dan anggarannya besar, tetapi nomenklaturnya ada kesamaan,” ujar Jajang.

Ia juga menyinggung kondisi sejumlah JPO di Jakarta yang dinilai masih jauh dari layak meski anggaran yang dialokasikan cukup besar. Menurutnya, masih ditemukan JPO dengan kondisi kumuh, cat memudar, hingga aroma tak sedap akibat kurangnya perawatan.

“JPO Jakarta ini mestinya sudah seindah istana dan sekuat jembatan di negeri dongeng. Tapi kenyataannya masih banyak JPO yang tampangnya kumuh, catnya memudar, dan bau pesingnya masih menusuk hidung,” sindirnya.

Karena itu, CBA mendesak Kejati DKI Jakarta memanggil pihak Dinas Bina Marga guna mengklarifikasi penggunaan anggaran tersebut. Menurutnya, penyelidikan diperlukan untuk memastikan tidak ada dugaan anggaran fiktif maupun penggelembungan biaya dalam proyek JPO.

“Siapa tahu dalam proses penyidikan dari nomenklatur dan anggaran JPO milik Dinas Bina Marga ini ada dugaan fiktif,” tutup Jajang.

Sementara itu, saat Nusantarapos mengkonfirmasi masalah dugaan adanya anggaran fiktif dalam biaya proyek JPO di DKI, Kadis Bina Marga DKI Heru Suwondo belum memberi respon dan tidak menjawab konfirmasi.