HUKUM  

Korban Dugaan Investasi Bodong PT NIT Sesalkan Lambatnya Proses Laporan di Polres Surabaya

Ilustrasi masyarakat korban investasi bodong.

Surabaya, NUSANTARAPOS – Para korban dugaan investasi menyesalkan lambatnya proses penyidikan yang dilakukan oleh Polrestabes Surabaya, meskipun sudah ada beberapa laporan yang dibuat oleh para korban terhadap bos PT Nusantara Investment Tecknology (NIT). Adapun kedua bos PT NIT yang dilaporkan adalah Sofyan Markarma selaku Direktur Utama dan Rynda Febby yang merupakan Direktur Pelaksana perusahaan tersebut.

“Kami selaku kuasa hukum para korban dugaan investasi bodong menyesalkan lambannya proses penyidikan yang dilakukan oleh Polrestabes Surabaya. Untuk itu kami telah membuat surat kepada mereka perihal Permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) atas nama Pelapor dr. Eko Riyanto dan Liang Wali,” kata Yuliyanto dari Law Firma Jakarta Justice selaku kuasa hukum pelapor melalui keterangan tertulisnya, Senin (15/6/2026).

Yuliyanto menjelaskan, klien kami atas nama dr. Eko Riyanto telah membuat laporan pada tanggal 28 Oktober 2025 dengan nomor LPM/1717/X/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA. Sedangkan laporan satunya atas nama Liang Wali membuat laporan pada tanggal 5 November 2025 dengan nomor : STTLPM/1749/X/2025/SPKT/ Polrestabes Surabaya.

“Adapun kerugian yang dialami klien kami bervariasi, untuk Pak Eko senilai Rp 401 juta sedangkan Pak Liang Wali mengalami kerugian Rp 110 juta. Klien kami melaporkan PT NIT atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan, dan/atau undang-undang perbankan,” ujarnya.

Namun, lanjut Yuliyanto, sepertinya petugas polisi yang menyelidiki laporan ini mengalami kesulitan meskipun sudah cukup bukti yang kami ajukan. Sampai detik ini mereka belum menetapkan para terlapor meskipun telah mangkir dalam proses penyelidikan.

“Untuk itu kami meminta atensi kepada Kapolri maupun Presiden dan instansi terkait dalam perkara ini dikarenakan korban dari PT NIT disinyalir bukan hanya klien kami tetapi ada yang lainnya. Jika masyarakat sulit mendapatkan keadilan atas haknya, sudah pasti akan mempengaruhi kinerja kepolisian yang saat ini sedang menjadi sorotan masyarakat,” tegasny.

Dua Kali Mangkir Tapi Tak Dijemput Paksa, Ada Apa?

Sementara Briptu Akira Rezha Aurel salah satu penyidik dalam perkara itu saat dimintai tanggapan perihal lambatnya prosesnya laporan tersebut langsung membantah.”Nggak jalan di tempat itu pak, sudah kami kordinasikan dengan pihak OJK namun belum ada jawaban,” katanya.

Selain itu, tambah Akira, kami juga sudah mengundang para terlapor sebanyak 2 kali namun tidak hadir.”Untuk lebih jelasnya monggo ditanyakan kepada pihak pelapor,” ucapnya.

Namun saat tim media menanyakan perihal undangan sebanyak 2 kali tapi tak dihadiri, namun tidak dilakukan pemanggilan paksa sebagaimana ketentuan perundang-undangannya yang ada sampai berita ini diturunkan penyidik belum memberikan jawaban.

Termasuk terkait surat penyidik yang mengaku mengalami kendala terkait suratnya yang ke OJK belum ada balasan, kami tim media coba memberikan informasi jika PT Nusantara Investment Tecknology belum terdaftar di OJK sehingga patut diduga perusahaan tersebut illegal.

Dalam hal ini para korban PT NIT menuntut keadilan yang seterang-terangnya demi kapastian hukum dalam dunia investasi dan juga usaha. Sudah sepatutnya petugas kepolisian melakukan tugasnya demi iklim investasi yang sehat.