Nusantarapos,- Dugaan penyelewengan dana atau acara kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia yang dilaksanakan oleh Kemenpora RI tahun anggaran 2017 yang telah dikembalikan oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak senilai Rp. 2 M ke Kemenpora, Menurut pengamat Hukum Mr. Khan melalui pernyataannya yang diterima Sabtu (24/11) sepatutnya sudah bisa dikategorikan sebagai Tersangka dugaan Korupsi.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendarwan yang bersumber dari media online merdeka.com bahkan sudah mengungkapkan bahwa ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.
“Menurut pengamatan saya secara nalar hukum, sepatutnya penyidik POLRI yang berwenang sudah dapat menetapkan saudara Dahnil Anzar Simanjuntak yang terhormat sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, berdasarkan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi atau TIPIKOR, Kata Mr Kan.
Ia mengamati kasusu tersebut juga sudah merupakan unsur-unsur tindak pidana korupsi sudah terpenuhi karena adanya dugaan penyelewengan atau penyimpangan, adanya perbuatan melawan hukum atau PMH, memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain dan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sudah terjadi.
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun,”ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mnecontohkan juga, sebelumnya dalam kasus korupsi E-KTP yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga ada peristiwa 14 oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia yang telah mengembalikan keuangan negara sekitar Rp 30 miliar dari hasil korupsi E-KTP, itu juga belum diproses hukum sampai dengan hari ini dan nama-nama oknum DPR tersebut pun masih dirahasiakan sampai hari ini.
“Dengan adanya beberapa fakta kasus dugaan korupsi di atas ini yang tidak diproses hukum secara objektif, maka saya rasakan “Asas Rule Of Law atau aturan hukum” kita sudah rusak dan saya perkirakan sudah terjadi politik di atas hukum serta praktik hukum pilih kasih.Jikalau kasus-kasus seperti di atas ini terus menerus dibiarkan tanpa adanya proses hukum yang pasti secara objektif dan berkeadilan, maka saya kira suatu hari negara dan bangsa pasti akan hancur lebur,” pungkasnya.
Ia berharap semua aparatur penegak hukum yang berada di dalam lembaga Yudikatif Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) agar dapat menciptakan dan menegakkan hukum yang pasti dan berkeadilan atau terapkan prinsip “Equality Before The Law atau persamaan dihadapan hukum” untuk mencegah terjadinya kehancuran negara dan bangsa Indonesia serta demi kemajuan dan kemakmuran NKRI. (JOKO)