Indramayu -Nusantarapos.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak. Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan audiensi dan kunjungan kerja yang dilaksanakan bersama Pemerintah Kabupaten Indramayu di Kantor Bupati Indramayu, kemaren (7/4).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Kepala KPP Pratama Indramayu, serta Bupati Indramayu Lucky Hakim beserta jajaran perangkat daerah. Pertemuan ini menjadi forum koordinasi strategis untuk membahas kondisi terkini serta langkah-langkah optimalisasi penerimaan pajak di wilayah Kabupaten Indramayu dalam menghadapi target tahun 2026.
Dalam pertemuan tersebut, salah satu isu utama yang menjadi perhatian adalah penurunan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada wilayah kerja KPP Pratama Indramayu. Penurunan ini antara lain disebabkan oleh kebijakan pemusatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh sejumlah wajib pajak besar, baik dari sektor perbankan maupun instansi pemerintah daerah.
Selain itu, terdapat wajib pajak besar di sektor industri, termasuk industri perminyakan serta pelaku usaha di kawasan industri Losarang, yang secara operasional berada di Kabupaten Indramayu, namun administrasi perpajakannya terdaftar di luar wilayah tersebut. Kondisi ini mengakibatkan setoran pajak tidak tercatat sebagai penerimaan di KPP Pratama Indramayu.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Hestu menyampaikan bahwa secara ketentuan, pendaftaran wajib pajak mengikuti domisili yang tercantum dalam akta pendirian. Namun demikian, DJP tetap membuka ruang pendekatan persuasif kepada wajib pajak yang memiliki aktivitas usaha maupun fungsi manajerial di Kabupaten Indramayu.
“DJP akan melakukan pendekatan persuasif kepada wajib pajak yang memiliki kehadiran ekonomi di Indramayu agar mempertimbangkan pemindahan administrasi perpajakannya ke KPP Pratama Indramayu, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Hestu.
Lebih lanjut disampaikan bahwa upaya tersebut dapat didukung oleh Pemerintah Daerah melalui pemberian kemudahan layanan serta perizinan, sehingga tercipta ekosistem yang kondusif bagi optimalisasi penerimaan pajak di daerah.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, DJP dan Pemerintah Kabupaten Indramayu menyepakati beberapa langkah strategis, antara lain Penguatan sinergi dalam mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak. Inventarisasi dan pemetaan wajib pajak yang melakukan pemusatan NPWP di luar wilayah Indramayu.
Evaluasi kebijakan administrasi perpajakan dengan mempertimbangkan prinsip economic presence, Peningkatan koordinasi dengan pelaku usaha dan pengelola kawasan industri; dan
Penggalian potensi perpajakan pada sektor industri dan perdagangan.
Bupati Indramayu menyampaikan apresiasi atas inisiatif dan kolaborasi yang dilakukan oleh DJP. Pemerintah Kabupaten Indramayu berkomitmen untuk mendukung upaya optimalisasi penerimaan pajak sebagai bagian dari pembiayaan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Melalui sinergi yang kuat antara DJP dan Pemerintah Daerah, kami berharap penerimaan pajak dapat lebih optimal, berkeadilan, serta mencerminkan aktivitas ekonomi riil yang berlangsung di wilayah Kabupaten Indramayu, ” ungkap Bupati. (*).

