HUKUM  

Koalisi Mahasiswa Laporkan Anggota Dewas KPK 

JAKARTA, NUSANTARAPOS – Ketua Umum Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Nusantara Anti Korupsi, Rio Ipan Doni, melaporkan salah satu anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke internal Dewas KPK RI atas dugaan pelanggaran kode etik di gedung Merah Putih, KPK RI Jakarta, Senin (13/4/2026)

Rio menyatakan, pelaporan tersebut merupakan langkah konkret sebagai bentuk kepedulian terhadap KPK sebagai lembaga antirasuah yang menjaga harapan dan kepercayaan masyarakat dalam memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi dan data yang diperoleh, terdapat dugaan bahwa salah satu anggota Dewas KPK justru mengkhianati kepercayaan publik.

Anggota Dewas yang di laporkan yakni anggota Dewas dengan inisial ‘CM’ diduga melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam jabatannya di tubuh KPK Dalam kasus bantuan sosial (bansos). CM disebut diduga melakukan intervensi untuk menghalangi proses pemeriksaan yang bertujuan menguntungkan terduga pelaku korupsi bansos, ungkap Rio.

Selain itu, Rio juga menyoroti gaya hidup CM yang dinilai menampilkan kemewahan melalui media sosial. Menurutnya, hal tersebut tidak sejalan dengan prinsip integritas dan kesederhanaan yang dijunjung tinggi oleh KPK. CM juga diduga tidak melaporkan harta kekayaannya sebagai pejabat publik.

Rio menjelaskan bahwa Dewan Pengawas KPK memiliki tugas penting dalam mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Fungsi tersebut mencakup pemberian izin penyadapan dan penggeledahan, penyusunan kode etik, menindaklanjuti laporan masyarakat, hingga melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK secara berkala.

Dalam pernyataannya, Rio mendesak Ketua Dewan Pengawas KPK untuk segera mengambil langkah tegas dan nyata guna menjaga kredibilitas, harkat, martabat, dan marwah lembaga. Ia juga meminta agar Dewas memastikan rasa keadilan tetap terjaga dengan mempertimbangkan proporsionalitas dalam setiap pengambilan keputusan terhadap CM.

Lebih lanjut, Rio mendorong agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, objektif, dan independen atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut. Ia juga menilai perlu adanya reposisi jabatan sementara terhadap CM selama proses pemeriksaan berlangsung, serta tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan guna menjaga objektivitas Dewan Pengawas KPK.

Selain itu, ia meminta adanya evaluasi terhadap CM dalam fungsi jabatannya, khususnya di bidang kode etik dan kesekjenan. Rio menegaskan bahwa seluruh proses penanganan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, ia meminta agar Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Rio menegaskan, langkah pelaporan ini diambil demi menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap KPK sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.