Jakarta, Nusantarapos – Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera memanggil Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Hery Gunardi, menyusul dugaan pelanggaran terhadap kebijakan BPI Danantara mengenai larangan pemberian tantiem dan insentif bagi dewan komisaris BUMN.
Desakan ini muncul setelah ditemukannya indikasi ketidakpatuhan terhadap Surat Edaran CEO BPI Danantara Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 yang diterbitkan pada 30 Juli 2025, yang secara tegas melarang pemberian tantiem, insentif kinerja, serta insentif jangka panjang bagi komisaris di lingkungan BUMN portofolio Danantara.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi dalam keterang tertulisnya pada Jum’at (29/05/26), menilai bahwa manajemen BRI terkesan mengabaikan arahan tersebut.
Berdasarkan catatan laporan keuangan, CBA menemukan adanya lonjakan signifikan pada pos anggaran bonus dan insentif manajemen kunci di BRI, yakni dari Rp228,6 miliar pada tahun 2024 menjadi Rp396,3 miliar pada tahun 2025, atau terjadi peningkatan sebesar Rp167,6 miliar. Selain itu, temuan data tahun 2025 menunjukkan BRI masih mengalokasikan tantiem bagi jajaran direksi sebesar Rp181 miliar dan tantiem bagi dewan komisaris sebesar Rp12,4 miliar.
Uchok menegaskan, bahwa pemberian tantiem bagi komisaris merupakan praktik yang tidak sejalan dengan instruksi BPI Danantara maupun arahan Presiden Prabowo. Menurutnya, manajemen BRI cenderung bersikap selektif dalam menjalankan kebijakan pemerintah, seolah-olah aturan penghapusan tantiem tersebut tidak berlaku bagi operasional perusahaan.
Atas dasar tersebut, CBA mendesak Kejagung untuk segera membuka penyidikan dan menindaklanjuti ketidakpatuhan tersebut guna memastikan transparansi serta kepatuhan BUMN terhadap kebijakan strategis pemerintah. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terkait tuduhan yang disampaikan oleh pihak CBA tersebut.




