Jakarta, NUSANTARAPOS – Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Fillar Marindra, bersaksi soal adanya pemberian uang dari pihak PT Blueray Cargo dalam sidang dugaan suap impor dengan terdakwa pemilik PT Blueray Cargo, John Field.
Dalam sidang di pengadilan, Fillar yang merupakan analis intelijen pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai mengaku beberapa kali menerima uang dari pihak Blueray melalui terdakwa Dedy Kurniawan atas perintah Orlando Hamonangan Sianipar.
“Biasanya kalau ketemu memang dari pihak Blueray mengasihkan uang,” ujar Fillar di persidangan, pada Rabu (3/6/2026).
Menurut Fillar, uang tersebut disebut sebagai dana operasional pimpinan dan tim intelijen. Ia menyebut pimpinan yang dimaksud adalah atasannya di Subdit Intelijen Bea Cukai.
Dalam kesaksiannya, Fillar mengaku pernah menerima uang Rp 100 juta dari pihak Blueray. Uang itu kemudian disimpan di mobil operasional.
Ia menjelaskan mobil yang dimaksud merupakan mobil operasional BRV yang digunakan untuk menyimpan uang operasional.
“Karena memang terkait uang untuk operasional ditaruh di situ, mobil operasional,” ujarnya.
Fillar mengatakan penyimpanan uang di mobil dilakukan atas arahan atasannya.
“Perintah Pak Orlando, tempat yang cepat kalau mau diambil dan aman,” katanya.
Tak hanya uang tunai rupiah, Fillar juga mengaku mengetahui adanya pemberian dalam mata uang asing dari pihak Blueray. John Field didakwa suap pejabat Ditjen Bea Cukai Rp 63,1 miliar Dalam perkara ini, pemilik PT Blueray Cargo, John Field, didakwa telah menyuap sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan total senilai Rp 63,1 miliar.
Uang tersebut terdiri atas pemberian hadiah atau janji sebesar Rp 61.301.939.000 serta pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.
Sebelumnya, jaksa mendakwa John Field bersama dua anak buahnya, Dedy Kurniawan dan Andri, memberikan suap senilai total Rp 63,1 miliar kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Suap tersebut terdiri dari uang tunai sekitar Rp 61,3 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.
Jaksa menyebut pemberian itu dilakukan agar proses pengeluaran barang impor milik PT Blueray Cargo dipercepat dari pengawasan kepabeanan. Suap diduga diberikan dalam delapan kesempatan di sejumlah lokasi berbeda, termasuk di Kantor Pusat Bea dan Cukai serta restoran di Jakarta Utara.
Tiga pejabat Bea Cukai yang disebut menerima aliran suap ialah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu; Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan satu Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ketiganya masih berstatus tersangka dan belum disidangkan.
Atas perbuatannya, John Field dkk didakwa dengan Pasal 605 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 606 Ayat 1 Undang-Undang nomor satu tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang nomor satu tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat 1 Undang-Undang nomor satu tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

