HUKUM  

Iskandar Halim Munthe, SH Desak Polisi Usut Kasus Penyerobotan Lahan di Kabupaten Lahat

Jakarta, Nusantarapos — Kuasa hukum masyarakat Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan Iskandar Halimunthe, SH hari ini mendatangi Mabes Polri untuk melakukan gelar perkara kasus lahan transmigrasi di Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan.

Dia menyampaikan bahwa proses gelar perkara terkait laporan dugaan penyerobotan lahan telah dilakukan bersama Satgas Anti Mafia Tanah di Bareskrim Polri, Jumat (19/6/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penguasaan dan penggunaan lahan yang dipersoalkan masyarakat di wilayah Kabupaten Lahat. Luasan yang saat ini diberikan kuasa pendampingan hukum mencapai sekitar 5.900 hektar, dari total area yang disebut mencapai sekitar 48.000 hektar.
Kuasa hukum menyampaikan bahwa laporan telah ditangani sejak Desember 2025 dan secara resmi telah disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Dalam gelar perkara tersebut, pihak pelapor meminta penyidik untuk melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang dilaporkan, termasuk perusahaan yang disebut dalam laporan, guna memperoleh kejelasan fakta dan kepastian hukum.

“Harapan kami sederhana: seluruh pihak yang terkait dipanggil dan diperiksa secara objektif agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas persoalan yang telah berlangsung cukup lama,” ujar perwakilan kuasa hukum.

Pihak pelapor juga menyampaikan telah menyerahkan sejumlah dokumen dan data yang menurut mereka relevan dalam proses penyelidikan, termasuk dokumen administratif yang diklaim berkaitan dengan status dan riwayat penguasaan lahan.
Menurut hasil komunikasi dalam gelar perkara, penyidik disebut akan melakukan pendalaman internal dan menindaklanjuti dengan pemanggilan terhadap para pihak terkait sesuai kebutuhan proses hukum.
Kuasa hukum menegaskan bahwa penyampaian laporan ini bukan untuk menghakimi pihak mana pun, melainkan mendorong proses hukum yang terbuka, profesional, dan berbasis pembuktian.

“Kami menghormati asas praduga tidak bersalah. Namun masyarakat juga berhak memperoleh kepastian atas laporan yang telah mereka sampaikan kepada negara,” tutupnya.