DAERAH  

Sudah Hampir 2 Tahun, Jalan Diapit Dua Gedung Kuningan Sudirman Beralih Fungsi Lahan Parkir

JAKARTA, NUSANTARAPOS,- Banyak tempat-tempat parkir yang ada saat ini wilayah Ibu Kota DKI Jakarta kerap mengganggu arus lalu lintas. Bahkan tak sedikit lokasi parkir yang dijadikan tempat parkir justru menganggu jalan bagi para pejalan kaki.

Namun ada Fenomena unik terjadi di salah satu kawasan perkotaan Ibukota DKI Jakarta yang menjadi sorotan belakangan ini. Sebuah akses jalan yang biasanya di gunakan untuk lalu lintas ramai, kini beralih fungsi menjadi lahan perkir khusus kendaraan roda dua.

Jalan tersebut diapit oleh dua gedung di kawasan Kuningan Sudirman yaitu gedung RDTX Square dan gedung Sampoerna tepatnya di jalan Dr Satrio Karet Kuningan Sudirman, Kecamatan Setiabudi.

Tampak terlihat amanatan Wartawan dilapangan, aksen jalan yang diapit dua gedung telah dialihkan fungsi jadi tempat banyaknya kendaraan roda dua terparkir dengan padati satu jalur jalan, Senin (22/06/26).

Meningkatnya jumlah kendaraan yang seharusnya diimbangi dengan infrastruktur memadai juga. Akses jalan yang ada serta lahan parkir sangatlah erat kaitannya dengan masalah tingginya jumlah kendaraan.

Alih fungsi ini menjadi sorotan kinerja Dinas Perhubungan telah terjadi dilapangan, kendaraan tetap memadati akses jalan hingga dibuat penutupan jalur. Bahkan, petugas parkir tampak berjaga dan menarik retribusi dari kendaraan yang terparkir.

Menanggapi hal tersebut Pengamat Kebijakan Publik dan Sosial Ley Bolon menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan sekaligus ketidaktegasan dalam penegakan aturan. “Akses jalan itu bukan lahan untuk parkir. Itu jelas diperuntukkan bagi pengendara,” Ujarnya kepada wartawan.

Menurutnya, meskipun sektor parkir berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), penetapan titik parkir tidak boleh mengorbankan fungsi fasilitas umum yang sebelumnya dijadikan untuk akses jalan pengendara.

“Jalarta adalah ibukota DKI Jakarta ini sudah dipercantik dengan anggaran besar. Jangan sampai justru dirusak dengan menjadikan fasilitas umum sebagai tempat lahan parkir,” Ujarnya.

Tidak semua yang mengusahakan Akses jalan ditutup sebagai lapak lahan parkir memiliki izin resmi ataupun diusahakan secara resmi oleh pemerintah daerah. “Sering kita temui banyaknya lapak lahan parkir liar yang memungut jasa parkir, meskipun tak ada jasa yang diberikan selama masyarakat memarkirkan kendaraannya.” ujarnya.

Kewenangan-kewenangan yang seharusnya diberikan dalam peraturan yang tegas tentunya dapat dimaksimalkan oleh pemerintah daerah sebagai potensi penerimaan pajak dan retribusi daerah, yang diharapkan mampu mendongkrak besaran Pendapatan Asli Daerah.(Rizky Tile)