Penulis : Febby Lintang S. Sos (Peneliti Swarna Dwipa Institute- Bidang Sosial, Pendidikan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengurus Yayasan Pendidikan Nurul Fatimah Insani, Praktisi Pendidikan )
Jakarta, Nusantarapos – Fenomena sekitar 60 ribu peserta SNBP 2026 yang batal daftar ulang ke PTN karena mahalnya Uang Kuliah Tunggal (UKT) bukan sekadar angka statistik. Angka ini setara dengan 20 persen dari total peserta SNBP yang diterima tahun ini.
Jika dibandingkan, jumlah tersebut lebih besar daripada total mahasiswa aktif di beberapa universitas negeri menengah di Indonesia. Fenomena ini jelas mencerminkan krisis akses pendidikan tinggi yang semakin nyata.Pendidikan tinggi seharusnya menjadi hak universal, dan jalan mobilitas sosial. Pendidikan tinggi juga bukan privilege yang hanya bisa dinikmati anak-anak dari kalangan mampu. Ketika biaya kuliah menjadi penghalang, negara gagal menjalankan amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Subsidi Silang yang Gagal UKT dirancang sebagai sistem subsidi silang, di mana mahasiswa dari keluarga mampu membayar lebih tinggi untuk meringankan beban mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Namun, praktiknya jauh dari ideal. Data Kementerian Pendidikan menunjukkan bahwa lebih dari 42 persen mahasiswa baru di PTN besar ditempatkan pada kategori UKT menengah ke atas, meski banyak berasal dari keluarga dengan penghasilan di bawah Rp.5.000.000,- per bulan.
Di Universitas Indonesia, misalnya, kategori UKT tertinggi mencapai Rp. 20.000.000,- per semester, sementara di ITB Rp.16.000.000,- dan di UGM Rp.12.000.000,-. Ironisnya, kategori UKT terendah (Rp.500.000,-–Rp.1.000.000,-) hanya berlaku bagi sebagian kecil mahasiswa yang lolos verifikasi ekonomi ketat. Sistem yang seharusnya adil berubah menjadi timpang dan diskriminatif.
KIP Kuliah: Solusi yang Tak Menyeluruh program KIP Kuliah memang hadir sebagai jaring pengaman, tetapi daya jangkaunya terbatas. Pada 2026, kuota penerima KIP Kuliah hanya sekitar 200 ribu mahasiswa, sementara pendaftar mencapai lebih dari 600 ribu orang.
Artinya, dua dari tiga calon mahasiswa miskin tidak terjangkau bantuan. Akibatnya, banyak yang memilih mundur meski sudah diterima di kampus impian. Fenomena 60 ribu kursi kosong di PTN adalah bukti nyata bahwa mekanisme bantuan tidak cukup untuk menjawab kebutuhan.Generasi yang Kehilangan Harapan puluhan ribu kursi kosong di PTN berarti hilangnya potensi tenaga kerja terdidik.
Jika dihitung, 60 ribu mahasiswa yang batal daftar ulang setara dengan 240 ribu tahun studi yang hilang (asumsi masa kuliah 4 tahun). Dalam jangka panjang, ini memperlebar ketimpangan sosial dan menghambat produktivitas nasional. Generasi muda yang frustrasi karena tidak mampu melanjutkan pendidikan tinggi akan merasa bahwa kuliah hanya untuk kalangan mampu.
Persepsi ini berbahaya, karena akan memperkuat stigma bahwa Pendidikan bukan hak melainkan privilegeTren Kenaikan UKT 2015–2026Rata-rata UKT di PTN meningkat tajam dalam satu dekade terakhir:Tahun 2015: Rp3,2 jutaTahun 2019: Rp4,2 jutaTahun 2023: Rp5,5 jutaTahun 2026: Rp7,2 jutaKenaikan ini mencapai 125 persen dalam 11 tahun, jauh melampaui pertumbuhan pendapatan rata-rata rumah tangga Indonesia yang hanya sekitar 45 persen dalam periode yang sama.
Evaluasi Kebijakan yang MendesakFenomena ini menuntut evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pembiayaan pendidikan tinggi:Transparansi UKT: komponen biaya harus jelas dan dapat diaudit.Mekanisme banding: mahasiswa berhak mengajukan keberatan atas penetapan UKT.
Skema inovatif: income-share agreement atau pinjaman pendidikan berbunga rendah. Mahasiswa atau keluarga calon mahasiswa bisa mendapatkan pinjaman dari Bank milik Negara dengan bunga rendah, dan bisa dicicil dalam jangka waktu yang cukup panjang, bisa juga kita mencontoh Jepang dan Singapura yang memberikan pinjaman ringan dan dibayarkan ketika Mahasiswa dari keluarga kurang mampu telah mendapatkan pekerjaan. Hal ini juga bisa membangun mental kemandirian mahasiswa dan rasa terimakasih kepada Negara yang sudah membantu biaya pendidikan mereka.
Integrasi data ekonomi: menggunakan data pajak dan sosial untuk verifikasi lebih akurat.Perluasan KIP Kuliah: agar lebih inklusif dan menjangkau keluarga rentan.
Momentum ReformasiFenomena 60 ribu mahasiswa yang batal daftar ulang bukan sekadar masalah teknis, melainkan indikator kegagalan kebijakan pembiayaan pendidikan tinggi. Negara harus segera melakukan reformasi sistem UKT. Tanpa langkah konkret, pendidikan tinggi akan berubah menjadi barang mewah yang hanya bisa diakses segelintir orang.
Penutup: Pendidikan Bukan Barang MewahSesuai dengan amanat konstitusi negara kita yaitu Mencerdaskan kehidupan bangsa maka pendidikan tinggi adalah hak bagi seluruh warga negara Indonesia, bukan privilege yang hanya dapat dinikmati oleh sebagian orang yang mampu membayar biaya pendidikan. Jika puluhan ribu anak bangsa mundur karena biaya, itu bukan salah mereka, itu adalah kegagalan kebijakan negara dalam mewujudkan amanat konstitusi. Momentum ini harus dijadikan titik balik untuk menata ulang sistem pembiayaan pendidikan tinggi.
Reformasi UKT, perluasan beasiswa, dan inovasi skema pembiayaan adalah langkah mendesak agar pendidikan tinggi kembali menjadi hak universal bagi seluruh warga negara.

