Oleh: Sugiyanto Pengamat Kebijakan Publik
Jakarta, Nusantarapos – Kesempatan kali ini saya hanya akan menyampaikan gambaran umum atau kisi-kisi mengenai sejumlah persoalan yang terjadi di industri reklame di Jakarta. Ulasan lengkap beserta data, analisis, dan rekomendasi akan saya sajikan secara lebih rinci pada tulisan berikutnya.
Industri reklame di Jakarta merupakan salah satu sektor yang memiliki kontribusi penting terhadap aktivitas ekonomi dan potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, di balik potensi tersebut, masih terdapat berbagai persoalan yang perlu mendapat perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.
Beberapa isu yang akan saya bahas secara mendalam antara lain kemungkinan masih banyaknya reklame dan baliho yang tidak memiliki izin, perlunya penertiban konstruksi reklame yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, serta berbagai pelanggaran tata ruang yang dapat mengurangi hak publik atas ruang kota.
Saya juga akan mengulas mengenai tarif pajak reklame yang dinilai relatif tinggi, yakni hingga 25 persen, serta dampaknya terhadap iklim usaha. Selain itu, akan dibahas konsentrasi titik reklame yang hanya terpusat di kawasan tertentu sehingga menimbulkan ketimpangan distribusi dan berpotensi memicu kelebihan pasokan (oversupply) pada lokasi-lokasi tertentu.
Pembahasan lainnya mencakup potensi kehilangan pendapatan daerah dari sektor pajak reklame akibat berbagai pelanggaran, perlunya penegakan hukum yang lebih tegas dan konsisten, serta dugaan masih terjadinya pelanggaran secara masif pada berbagai jenis media reklame maupun pada berbagai aset pemerintah dan kawasan tertentu.
Saya juga akan mengulas berbagai persoalan yang berkaitan dengan pemasangan reklame pada tiang, jembatan penyeberangan, fasilitas pemerintah, halte, media luar ruang milik pemerintah, serta berbagai aset daerah lainnya yang perlu mendapat perhatian serius apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Tidak kalah penting, saya akan membahas dugaan berbagai pelanggaran regulasi yang masih terjadi dalam penyelenggaraan industri reklame, termasuk efektivitas pengawasan, sistem perizinan, serta koordinasi antar instansi.
Dalam industri reklame, terdapat banyak pihak yang memiliki peran strategis, baik dari unsur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maupun sektor swasta. Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama agar seluruh proses penyelenggaraan reklame dilaksanakan secara jujur, adil, transparan, profesional, dan konsisten.
Instansi yang memiliki peran penting antara lain Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata), Inspektorat, serta berbagai pihak lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan reklame di Jakarta.
Masih banyak persoalan lain yang akan saya uraikan secara lebih rinci pada tulisan berikutnya. Harapan saya, pembahasan tersebut dapat memberikan masukan yang konstruktif bagi perbaikan tata kelola industri reklame di Jakarta.
Menurut pandangan saya, akar persoalan industri reklame bukan semata-mata terletak pada banyaknya jumlah reklame yang berdiri, melainkan pada lemahnya pengendalian pasokan, belum optimalnya sistem pengawasan, serta belum konsistennya penegakan regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, diperlukan sistem pengelolaan yang lebih baik dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, kepastian hukum, dan kesetaraan bagi seluruh pelaku usaha.
Intinya, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) bersama Jakarta Asset Management Center (JAMC) diharapkan dapat menjalankan peran sebagai regulator utama dalam pengelolaan aset reklame milik daerah. Peran tersebut harus diwujudkan dengan memastikan bahwa seluruh penyelenggara reklame, baik pemerintah, BUMD, maupun swasta, mematuhi regulasi yang sama tanpa adanya perlakuan yang berbeda (equal enforcement).
Dalam konteks tersebut, saya menilai sudah saatnya dilakukan sebuah gebrakan besar dalam pembenahan industri reklame di Jakarta, apa pun bentuk kebijakan yang nantinya dipilih. Tujuannya adalah menciptakan sistem yang mampu mengendalikan pasokan titik reklame, menegakkan hukum secara tegas dan konsisten, mewujudkan transparansi dalam proses perizinan, melakukan pemerataan distribusi lokasi reklame, serta memperkuat sistem pengawasan.
Apabila langkah-langkah tersebut dapat diwujudkan secara konsisten, saya meyakini industri reklame di Jakarta akan berkembang menjadi industri yang lebih sehat, berkeadilan, dan berdaya saing. Di sisi lain, kondisi tersebut juga akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta tetap menjaga aspek keselamatan, ketertiban, dan estetika Kota Jakarta.
Tulisan yang akan saya sajikan minggu depan diharapkan dapat menjadi bahan diskusi sekaligus masukan yang positif bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, para pelaku usaha, akademisi, serta seluruh pemangku kepentingan dalam membangun tata kelola industri reklame yang lebih baik pada masa mendatang.



