BERITA  

PP HIMMAH: Klaim Hotman Paris “Harus Izin Presiden” Keliru & Lemahkan Hukum

JAKARTA  NUSANTARAPOS – Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH) menilai pernyataan kuasa hukum Hotman Paris Hutapea yang menyebut penetapan tersangka eks Jampidsus Febrie Adriansyah harus “pamit” kepada Presiden Prabowo Subianto adalah keliru, tidak berdasar, dan berpotensi melemahkan komitmen besar pemerintah dalam memberantas korupsi.

Ketua Umum PP HIMMAH, Abdul Razak Nasution, menekankan penegakan hukum harus berdiri di atas kaki sendiri, bukan tunduk pada pertimbangan politik atau jabatan.

“Justru hari ini publik menilai langkah Kapolri beserta jajarannya mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi pada kasus ini sudah sangat tepat. Berjalan sesuai prosedur, memegang fakta, dan setia pada aturan hukum yang berlaku,” tegas Razak dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (18/7/26).

Razak meluruskan soal prosedur hukum, tidak ada aturan wajib penyidikan harus izin Presiden dalam mengusut korupsi yang dilakukan oleh eks Jampidsus Febrie Adriansyah. “Tidak ada satu pun aturan yang mewajibkan penyidik meminta izin atau melapor terlebih dahulu kepada Presiden untuk menetapkan status tersangka. Klaim seperti itu justru bertentangan dengan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia,” jelas Razak.

Ia menjelaskan landasan hukum yang jelas:

• Berdasarkan KUHAP 2025: Penetapan tersangka adalah wewenang mutlak penyidik apabila terpenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah, tanpa campur tangan pejabat politik.
• Putusan MK No. 15/2025: Menghapus hak imunitas jaksa. Pemeriksaan dan penetapan tersangka terhadap pejabat kejaksaan cukup berkoordinasi dengan Jaksa Agung, bukan Presiden.

“Pernyataan soal ‘harus pamit’ menunjukkan ketidakpahaman terhadap aturan hukum. Tidak ada pasal yang mewajibkan hal itu, kecuali untuk jabatan tertentu yang diatur secara khusus dalam undang-undang lain,” tambahnya.

PP HIMMAH juga menilai proses hukum yang dijalankan Polri dan Kejagung telah berjalan profesional, transparan dan didukung bukti. “Penetapan status ini bukan langkah sembarangan. Telah melalui gelar perkara yang komprehensif, memeriksa 15 saksi dan 2 ahli independen sebelum akhirnya status ditingkatkan menjadi tersangka.” terang Razak.

Razak juga menekankan bahwa jasa masa lalu tidak bisa menghapus kewajiban hukum, terkait narasi prestasi Febrie di masa lalu, Razak mengingatkan prinsip kesetaraan di muka hukum.

Ia menambahkan masih banyak Jaksa-Jaksa yang kompeten bukan hanya FA, kebetulan FA saat itu Jampidsus. Kalau pun bukan FA Jampidsus pasti terkuak mega korupsi sesuai dengan semangat asta Cita Presiden.

“Apapun prestasi yang pernah diraih, termasuk upaya menyelamatkan aset negara, tidak bisa dijadikan alasan untuk mengesampingkan proses hukum. Prinsip persamaan hukum di mata negara berlaku untuk semua orang tanpa memandang jabatan, kedudukan, atau jasa masa lalu.”

Razak juga mengingatkan Hotman Paris jangan ciptakan narasi liar kesalah pahaman publik, soal “kurang hormat kepada Presiden” atau “kriminalisasi tanpa izin” berisiko merusak kepercayaan publik terhadap proses hukum.

Justeru Pengungkapan Kasus 3 mega korupsi dan TPPU ini sesuai dengan Asta Cita ke 7 Presiden Prabowo Subianto.

“Penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah adalah langkah yang sah, berdasar bukti, dan sesuai prosedur. Kami berharap semua pihak menghormati jalannya peradilan, membiarkan fakta yang berbicara, dan berhenti menggunakan argumen di luar hukum untuk mengganggu proses berantas korupsi yang sedang berjalan,” pungkasnya.