SIDOARJO, NUSANTARAPOS, (19/7/2026) – Persoalan kewajiban membeli seragam di sekolah bagi siswa baru SD dan SMP Negeri di Kabupaten Sidoarjo kembali menjadi sorotan. Pengamat sekaligus pemerhati pendidikan dan kebijakan publik, Badruzzaman, menilai masalah yang selalu berulang setiap tahun ajaran baru ini membuktikan lemahnya pengawasan serta perlindungan hak orang tua dan peserta didik.
Padahal, regulasi terkait pengadaan seragam sudah sangat jelas. Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 menegaskan bahwa pengadaan seragam adalah tanggung jawab orang tua atau wali murid. Sekolah maupun komite sekolah dilarang melakukan pungutan atau mewajibkan pembelian di tempat tertentu.
“Namun kenyataan di lapangan sering berbeda. Arahan pembelian jarang lewat surat resmi, melainkan lewat pesan lisan, koperasi sekolah, atau pembatasan motif dan warna yang akhirnya membatasi pilihan orang tua,” ujar Badruzzaman, Minggu (19/7/2026).
Ia menyoroti sikap yang kerap meminta bukti surat edaran sebagai syarat penindakan. “Justru karena praktik ini disampaikan secara tidak resmi, pengawasan harus jauh lebih aktif dan proaktif, bukan menunggu bukti tertulis,” tegasnya.
Masalah lain yang disoroti adalah keterlambatan realisasi bantuan seragam gratis bagi siswa jalur afirmasi. Kondisi ini memaksa orang tua kurang mampu mengeluarkan biaya jutaan rupiah di awal tahun ajaran, padahal hingga kini belum ada kepastian mekanisme penggantian dana bagi yang sudah terlanjur membeli.
“Kalau bagi keluarga mampu mungkin tidak berat, tapi bagi yang kurang mampu, beban ini sangat terasa,” tandasnya.
Praktik serupa juga terjadi di Semarang, Sukoharjo, Pati, Banyuwangi, hingga Denpasar. Menurut Badruzzaman, ini adalah masalah sistemik yang butuh pembenahan menyeluruh. Mengacu pada teori hukum Lawrence Friedman, aturan sudah ada mulai dari PP No.17/2010, Permendikbud No.75/2016, hingga Permendikbud No.50/2022 namun kelemahan terletak pada penegakan aturan dan budaya hukum.
Pengawasan masih cenderung pasif dan menunggu bukti formal, padahal laporan masyarakat, testimoni, atau rekaman sudah cukup untuk investigasi awal. Sementara praktik lama di sekolah membuat anggapan ini dianggap hal yang wajar.
Sebagai solusi, Badruzzaman mendorong Dinas Pendidikan dan DPRD Sidoarjo untuk:
– Tidak hanya mengandalkan bukti surat edaran dalam menindak
– Memberikan kepastian jadwal bantuan dan mekanisme penggantian biaya
– Mewajibkan kwitansi resmi untuk setiap transaksi di koperasi sekolah
– Mempublikasikan standar motif dan warna seragam secara terbuka
“Pengawasan harus menjamin transparansi. Ketika warga sudah berani melapor, harus ada tindakan nyata agar masalah ini tidak berulang terus setiap tahun,” pungkasnya. (Aryo).

