OPINI  

Menata Ulang Badan Gizi Nasional: Dari Sentralisasi Mewah Menuju Desentralisasi Bermartabat

Oleh: Febby Siti Permanasari Lintang S.Sos (Peneliti bidang Pendidikan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Swarna Dwipa Institute, Pengamat masalah Sosial dan Budaya)

 

 

Jakarta, Nusantarapos – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah salah satu gagasan sosial terbesar dalam sejarah kebijakan di Republik ini. Memastikan jutaan anak, balita, dan ibu hamil mendapatkan asupan nutrisi yang layak adalah investasi jangka panjang untuk memutus rantai stunting sekaligus mencetak generasi unggul. Namun, niat mulia ini membentur realitas kelembagaan yang mengkhawatirkan.

Model pengelolaan yang amat sentralistis oleh Badan Gizi Nasional (BGN) ibarat menumpuk seluruh telur dalam satu keranjang yang retak. Kebijakan ini tidak hanya menciptakan risiko kerentanan tata kelola, tetapi juga membuka celah lebar bagi praktik penyelewengan anggaran dan kerentanan keselamatan penerima manfaat.

Angka di Balik Dapur MBG: Perputaran Uang dan KerentananSatu unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) rata-rata dirancang melayani sekitar 3.000 penerima manfaat. Dengan pagu standar Rp15.000 per porsi yang dibagi menjadi komponen bahan baku (Rp8.000–Rp10.000), operasional dapur (Rp3.000), serta insentif/sewa fasilitas (Rp2.000) satu dapur SPPG menerima alokasi dana segar mencapai Rp45 juta per hari atau sekitar Rp500 juta per 12 hari kerja.

Ketika jumlah SPPG yang terbangun membengkak hingga lebih dari 27.000 unit di seluruh Indonesia, BGN mengelola sirkulasi uang daerah hingga ratusan triliun rupiah. Aliran kas harian (daily cash flow) yang masif ini menjadi godaan amat besar di tingkat tapak:

 

Kebocoran Anggaran & Mark-Up:

Potensi pengetatan margin oleh oknum penyedia dengan cara menyunat mutu beras, mengurangi gramasi lauk, hingga manipulasi Nota Pembelian Bahan Pokok.

 

Laporan Kegagalan Dapur:

Akibat pengawasan yang lemah dan ketidaksiapan infrastruktur air bersih maupun sanitasi, BGN terpaksa memitigasi dengan membekukan serta menangguhkan (suspend) puluhan hingga ratusan unit dapur bermasalah yang terbukti menyalahi SOP pengadaan maupun standar higienitas.

Tragedi Kesehatan Anak:

Dampak paling fatal dari lemahnya kontrol kualitas harian adalah kasus keracunan massal. Data resmi mencatat lebih dari 6.500 anak sekolah di berbagai daerah menjadi korban gangguan pencernaan dan keracunan makanan akibat kontaminasi bakteri pada menu yang disajikan.

Mengapa Dewan Pengawas Pusat Saja Tidak Cukup?Ketika sebuah badan mengelola anggaran raksasa dari APBN dan mengendalikan alur kas harian yang berputar sangat cepat, prinsip paling dasar dalam tata kelola pemerintahan yakni segregation of duties (pemisahan peran) seolah dikesampingkan.

Dalam praktiknya, BGN bertindak sekaligus sebagai pembuat aturan, penyalur dana, pelaksana dapur, dan penilai kualitasnya sendiri. Pengunduran diri kepemimpinan BGN serta temuan audit BPK/BPKP seharusnya menjadi alarm keras.

Membentuk Dewan Pengawas di tingkat pusat hanya menyelesaikan fungsi kontrol makro, tetapi tidak mampu menyentuh akar permasalahan di 27.000 titik dapur secara real-time.

Solusi Strategis:

Mendesentralisasikan Pengawasan ke Daerah pemerintah perlu menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) atau regulasi baru untuk mengubah peta jalan operasional program ini. Langkah paling rasional dan mendesak yang harus diambil adalah mendesentralisasikan pengawasan teknis, uji higienitas, dan mutu gizi kepada Dinas Kesehatan di tingkat Kabupaten/Kota.

Ada tiga alasan fundamental mengapa Satuan Gizi Daerah di bawah Dinas Kesehatan harus dibentuk dan diberi kewenangan penuh:

Menghentikan Angka Keracunan Melalui Kontrol Higienitas Lokal. Dinas Kesehatan dan Puskesmas memiliki Tenaga Pelaksana Gizi (TPG) serta sanitarian yang menguasai pemeriksaan kelayakan air dan makanan secara langsung di lapangan. Penerbitan Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) dapur SPPG harus berada di tangan Dinkes, bukan BGN Pusat.

Checks and Balances Anggaran dan Kualitas.Dengan model desentralisasi, BGN Pusat berfokus murni sebagai regulator dan pemegang pagu anggaran. Sementara Satuan Gizi Dinkes Daerah bertindak sebagai “polisi kualitas” independen yang berhak menghentikan operasional dapur jika ditemukan penurunan mutu atau pemangkasan gizi.

Menghidupkan Ekonomi Pangan Lokal.

Pengawasan di daerah akan memastikan bahwa dana belanja bahan baku (Rp8.000–Rp10.000 per porsi) benar-benar dibelanjakan kepada petani, peternak, BUMDes lokal, dan Koperasi Desa, bukan disedot oleh vendor kartel berjejaring nasional. Melibatkan tenaga ahli gizi dan medis. Ada baiknya setiap puskesmas hingga RSUD di setiap daerah dilibatkan full untuk melakukan pengecekan rutin tiap hari terhadap komposisi makanan yang akan disajikan termasuk juga gizinya, ini juga dapat membantu penyaluran tenaga medis kita agar bisa berkarya bagi negeri. Penutup korupsi dan kegagalan program publik kerap terjadi bukan karena kurangnya niat baik, melainkan karena desain organisasi yang terlalu sentralistis. Mengandalkan satu lembaga pusat untuk mengawasi piring makan jutaan anak sekolah setiap hari di puluhan ribu dapur adalah ketidak rasionalan birokrasi. Sudah saatnya BGN melepaskan ego sentralisasinya. Pembentukan Satuan Gizi Daerah di bawah Dinas Kesehatan adalah benteng pertahanan terbaik untuk menyelamatkan uang negara sekaligus melindungi kesehatan anak-anak penerima manfaat.