SIDOARJO, NUSANTARAPOS– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo bersama Pemerintah Daerah, jajaran Forkopimda, tokoh agama, ulama, dan organisasi kemasyarakatan sepakat mengambil langkah tegas membendung maraknya peredaran minuman keras (miras) tanpa izin, tempat hiburan yang tidak sesuai ketentuan, serta praktik prostitusi terselubung yang kian meresahkan masyarakat. Sikap tegas ini diambil usai Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor yang digelar di Ruang Ops Room Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, Senin (27/7/2026).
Rakor dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sidoarjo H. Abdillah Nasih, didampingi Ketua Komisi A H. Rizza Ali Faizin, serta dihadiri Bupati Sidoarjo H. Subandi, Kapolresta Sidoarjo, Dandim 0816, perwakilan Kejaksaan, Pengadilan, BNN, kepala Organisasi Perangkat Daerah, camat, hingga perwakilan NU, Muhammadiyah, LDII, serta ormas seperti GP Ansor dan Banser.
Perda Lama Dinilai Tak Relevan, DPRD Usulkan Revisi Besar
Ketua DPRD H. Abdillah Nasih menegaskan landasan hukum yang berlaku saat ini sudah tidak memadai untuk menindaklanjuti dinamika sosial yang berkembang. “Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sudah tidak relevan. Kita butuh revisi menyeluruh, bahkan sedang mengkaji pembentukan Perda khusus yang memisahkan pengaturan peredaran miras dan penyakit masyarakat (Pekat), agar penertiban memiliki payung hukum yang lebih kuat dan spesifik,” ujar politisi senior PKB ini.
Ia juga menyoroti maraknya rumah kos yang beroperasi tanpa izin formal dan kerap disalahgunakan sebagai lokasi prostitusi terselubung. “Kita harus pastikan rumah kos berfungsi layak, termasuk diperuntukkan bagi keluarga, dan tidak dimanfaatkan untuk aktivitas yang meresahkan warga,” tambahnya.
Fakta: Hampir Semua Penjual Miras Beroperasi Tanpa Izin Resmi
Ketua Komisi A H. Rizza Ali Faizin mengungkap fakta penting dari data Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag): “Peredaran miras diwajibkan memiliki dua izin resmi, yaitu izin distributor dan izin edar. Ternyata tidak ada satu pun toko di Sidoarjo yang mengantongi izin edar dari Pemkab. Artinya, hampir seluruh yang beroperasi saat ini adalah ilegal.”
Ia memerintahkan Satpol PP segera melakukan penertiban tanpa keraguan, dan memberikan tenggat waktu satu minggu untuk menunjukkan tindakan nyata. “Jika dalam waktu yang ditentukan belum ada langkah konkret, ormas dan unsur masyarakat lainnya siap turun tangan bersama-sama menegakkan aturan,” tegas Gus Rizza.
Bupati Tegaskan Penertiban Menyeluruh Tanpa Tebang Pilih
Bupati Sidoarjo H. Subandi menyambut baik langkah ini dan menegaskan tidak akan ada pengecualian. “Saat ini sudah tercatat 16 toko miras tak berizin yang masuk dalam daftar prioritas penutupan. Dalam satu bulan ke depan kita akan selesaikan secara intensif, tanpa tebang pilih,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan: “Bahkan yang mengaku berizin pun, jika lokasinya berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, atau fasilitas kesehatan, tetap akan kita tutup sesuai aturan.” Selain toko miras, penertiban juga menyasar tempat hiburan yang melanggar aturan, serta titik rawan prostitusi di kawasan Krian, Jabon, Pasar Larangan, dan rumah kos yang tidak memenuhi syarat.
8 Langkah Terpadu Jaga Ketenteraman Masyarakat
Rakor menyepakati delapan langkah strategis penanganan berkelanjutan:
1. Operasi gabungan berkala menyasar miras ilegal, hiburan tak berizin, dan titik prostitusi
2. Pengawasan ketat perizinan usaha bersama DPMPTSP, Satpol PP, dan aparat penegak hukum
3. Peningkatan patroli preventif di wilayah berisiko tinggi
4. Pembinaan moral dan deteksi dini bersama tokoh agama dan ormas;
5. Sosialisasi bahaya zat adiktif bagi pelajar dan pemuda
6. Edukasi kesehatan reproduksi dan pencegahan HIV/AIDS
7. Penguatan pendampingan dan terapi bagi Orang Dengan HIV (ODHIV)
8. Evaluasi berkala efektivitas penegakan hukum.
Langkah ini mendapat dukungan penuh dari kalangan ulama. Ketua PCNU Sidoarjo KH M Zaenal Abidin berharap langkah nyata ini berkelanjutan agar Sidoarjo benar-benar bersih dari aktivitas yang merusak masa depan generasi muda. (Aryo).

