DAERAH  

Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat Semester TA 2026 Resmi Terbit 

Tuban — Sinergi antarlembaga terus diperkuat dalam rangka mendukung optimalisasi penerimaan pajak dan pengelolaan keuangan negara. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban bersama Pemerintah Kabupaten Tuban dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tuban telah melaksanakan penandatanganan Berita Acara atas Penyetoran Pajak Pusat Semester I Tahun 2026 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Timur BPKPAD Kabupaten Tuban, pada Rabu (22/9).

 

Penandatanganan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tuban dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Tuban, Wara Setiani, Kepala KPP Pratama Tuban, Hanis Purwanto serta Kepala KPPN Tuban, Martina Sri Mulyani.

 

Penandatanganan berita acara ini merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum. Berdasarkan Pasal 7 peraturan tersebut, capaian indikator kinerja terkait optimalisasi penerimaan pajak menjadi salah satu dasar dalam penghitungan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan (PPh).

 

Tidak berhenti pada penandatanganan berita acara, kegiatan ini juga menghasilkan sejumlah komitmen dan tindak lanjut bersama untuk meningkatkan ketertiban administrasi perpajakan Pemerintah Kabupaten Tuban.

 

Pertama, Pemerintah Kabupaten Tuban berkomitmen untuk meningkatkan ketertiban pelaporan SPT Masa oleh Organisasi Perangkat Daerah/ Satuan Kerja pada tahun 2026.

 

Kedua, Pemerintah Kabupaten Tuban akan tetap melaksanakan Transfer Alokasi Dana Desa (ADD) untuk membantu pemerintah desa dalam pembiayaan pembangunan desa. Dengan tetap berlangsungnya transfer dan penggunaan ADD, terdapat potensi transaksi yang memiliki kewajiban perpajakan pusat sehingga aspek pemenuhan kewajiban perpajakan perlu terus diperhatikan dalam pelaksanaannya.

 

Kolaborasi ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan pengelolaan penerimaan negara yang akurat, transparan, dan akuntabel. Dengan sinergi yang semakin kuat, optimalisasi penerimaan pajak diharapkan dapat terus mendukung pengelolaan keuangan negara serta memberikan kontribusi terhadap pembangunan dan pelayanan publik di daerah.