DAERAH  

Samsat Kediri Kota Berlakukan Pemutihan Pajak Mulai 1 Agustus 2026, Buruh Dapat Diskon 20 Persen

KEDIRI,NUSANTARAPOS – Kabar baik bagi masyarakat Kota Kediri dan sekitarnya. Mulai 1 hingga 31 Agustus 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui program pembebasan pajak daerah kembali memberikan berbagai keringanan kepada wajib pajak kendaraan bermotor yang dapat dimanfaatkan di Samsat Kediri Kota.

Program tersebut meliputi pembebasan denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selain itu, masyarakat juga memperoleh pembebasan tarif pajak progresif kendaraan bermotor.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun sebelumnya.

Khusus bagi kalangan buruh, tersedia insentif berupa diskon 20 persen terhadap tunggakan pokok PKB kendaraan roda dua, sebagai bentuk dukungan kepada para pekerja.

Masyarakat diimbau memanfaatkan program ini sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026, sehingga dapat menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan biaya yang lebih ringan.

Sementara itu, pelayanan Samsat Corner Kediri Mall masih ditutup sementara sejak 24 April 2026 karena adanya renovasi gedung pusat perbelanjaan tersebut.

Selama penutupan berlangsung, masyarakat yang hendak mengurus pembayaran pajak kendaraan dapat mendatangi Kantor Induk Samsat Kediri Kota maupun memanfaatkan layanan Samsat Keliling atau SAKTI yang tersedia di sejumlah lokasi.

Informasi lebih lanjut mengenai syarat, ketentuan, dan jadwal layanan dapat diperoleh melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur maupun kanal informasi resmi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.