JAKARTA, NUSANTARAPOS – Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH) mengecam keras aksi challenge hafalan Al-Qur’an yang menjadikan minuman keras (miras) sebagai hadiah dalam sebuah aktivitas yang diduga dilakukan di booth sponsor Newport pada festival musik The Sounds Project di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Ketua Umum PP HIMMAH, Abdul Razak Nasution, menilai tindakan tersebut telah mencederai kesucian Al-Qur’an dan melukai perasaan umat Islam.
“Tindakan tersebut jelas telah menodai kesucian ayat-ayat Al-Qur’an dan merupakan bentuk pelecehan terhadap nilai-nilai agama Islam yang tidak dapat ditoleransi,” tegas Abdul Razak Nasution di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Razak menjelaskan bahwa dalam ajaran Islam, minuman keras atau khamar merupakan sesuatu yang diharamkan untuk diproduksi, diperjualbelikan, maupun dikonsumsi. Sementara Al-Qur’an merupakan kitab suci yang berisi firman Allah SWT dan memiliki kedudukan yang sangat mulia bagi umat Islam.
“Menjadikan hafalan surah Al-Qur’an sebagai bagian dari permainan yang berhadiah minuman keras merupakan tindakan yang sangat bertentangan dengan ajaran agama, norma budaya, moral, etika, serta nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Menurut Razak, peristiwa tersebut tidak boleh dianggap sebagai sekadar candaan atau kesalahan yang cukup diselesaikan dengan permintaan maaf. Ia meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat.
PP HIMMAH mendesak Polda Metro Jaya untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak penyelenggara festival, sponsor terkait, perusahaan yang terlibat, pembawa acara (MC), peserta yang melakukan challenge hafalan surah Ad-Dhuha, serta pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Persoalan ini tidak boleh berhenti pada permintaan maaf semata. Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kepolisian harus bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar ada efek jera dan tidak terulang kembali di kemudian hari,” katanya.
Selain itu, PP HIMMAH juga meminta pihak berwenang menelusuri aspek perizinan kegiatan, termasuk mekanisme pengawasan terhadap aktivitas promosi yang dilakukan dalam festival tersebut.
Razak menilai terdapat sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang perlu menjadi perhatian aparat dalam menindaklanjuti kasus ini, di antaranya ketentuan mengenai penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156a KUHP, ketentuan dalam UU Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, serta berbagai regulasi lain yang relevan apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
“Pihak berwenang harus bergerak cepat dan profesional agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik yang lebih luas serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya umat Islam,” tegasnya.
Lebih lanjut, Razak mengingatkan bahwa bangsa Indonesia sedang menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Karena itu, seluruh elemen masyarakat harus menjaga persatuan, menghormati nilai-nilai agama, dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi memicu konflik sosial.
“Sebagai bagian dari bangsa Indonesia, kita memiliki tanggung jawab untuk menjaga kerukunan, menghormati nilai-nilai keagamaan, serta memastikan tidak ada ruang bagi tindakan yang dapat melukai keyakinan umat beragama. Penegakan hukum yang cepat dan adil menjadi langkah penting untuk menjaga kondusivitas masyarakat,” pungkasnya.

