Oleh: Sugiyanto Pengamat Kebijakan Publik
Jakarta, Nusantarapos – Sejak awal mengikuti perkembangan kasus ini, sebenarnya saya enggan menulis artikel mengenai persoalan tersebut karena menyangkut isu yang sangat sensitif, yaitu agama dan kehidupan beragama. Terlebih, masih banyak tulisan lanjutan yang belum saya tuntaskan, antara lain mengenai persoalan TransJakarta, sampah Jakarta, banjir Jakarta, reklame di Jakarta, PRJ Kemayoran, dan sejumlah persoalan lainnya. Berbagai tulisan tersebut belum sempat saya selesaikan karena saya sedang disibukkan dengan berbagai urusan lainnya.
Namun, tulisan ini tetap perlu dibuat untuk memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai apa yang sebenarnya terjadi, sikap para pihak yang terkait, serta proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Hal ini saya nilai penting agar dapat memberikan gambaran umum yang lebih tepat dan berimbang, sehingga kita semua dapat melihat persoalan ini secara benar, objektif, dan bijaksana, dengan tetap berpegang pada fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.
Saya menegaskan bahwa saya, sebagaimana masyarakat luas, mengecam dugaan tindakan yang berkaitan dengan agama dan kepercayaan dalam peristiwa tantangan membaca atau menghafal Al-Qur’an yang dikaitkan dengan hadiah berupa minuman keras di salah satu booth dalam festival musik The Sounds Project di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Minggu, 9 Agustus 2026.
Saya juga berpandangan bahwa persoalan agama tidak seharusnya dijadikan bahan permainan, candaan, promosi, maupun strategi untuk menarik perhatian dalam kegiatan komersial. Kebebasan menyelenggarakan kegiatan hiburan tetap harus menghormati nilai agama, ketertiban umum, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu. Apalagi, setelah perkara ditangani kepolisian dan empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum harus tetap dihormati dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. Penentuan apakah seseorang benar-benar bersalah merupakan kewenangan pengadilan setelah seluruh proses pembuktian dilakukan.
Peristiwa tersebut bermula dari beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan adanya tantangan melafalkan atau menghafal ayat Al-Qur’an dengan imbalan minuman keras di sebuah booth dalam festival The Sounds Project. Video tersebut kemudian menjadi viral dan memicu kecaman serta laporan kepada kepolisian.
The Sounds Project Vol. 9 sendiri merupakan festival musik yang berlangsung pada 7–9 Agustus 2026 di Ecovention & Ecopark Ancol, Jakarta. Penyelenggara menyebut festival tersebut mengusung tema “Beyond Memories” dan menghadirkan lebih dari 120 musisi lokal maupun internasional. Situs resmi The Sounds Project mencatat penyelenggaraan tiga hari dengan enam panggung dan lebih dari 100 penampilan.
Artinya, kegiatan tersebut pada dasarnya merupakan festival musik berskala besar. Persoalan yang muncul kemudian bukan keseluruhan kegiatan festival, melainkan peristiwa yang terjadi di salah satu booth yang kemudian menjadi perhatian publik dan masuk ke ranah hukum.
Dalam konteks ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempunyai posisi penting karena lokasi kegiatan berada di kawasan Ancol yang merupakan wilayah Jakarta Utara. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo telah menyampaikan kecaman terhadap aksi tantangan hafalan Al-Qur’an berhadiah minuman keras tersebut. Pramono menilai peristiwa itu menodai kehidupan keagamaan dan meminta agar persoalan tersebut diproses melalui jalur hukum.
Menurut saya, sikap cepat Gubernur DKI Jakarta tersebut patut diapresiasi. Pemerintah daerah memang tidak berada pada posisi untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak dalam perkara pidana, tetapi pemerintah memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban, kehidupan sosial, serta memastikan kegiatan yang berlangsung di wilayah Jakarta berjalan sesuai ketentuan.
Hal yang juga perlu dilihat adalah posisi PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk sebagai pengelola kawasan Ancol. Karena kegiatan berlangsung di kawasan Ancol, perhatian publik secara wajar juga tertuju kepada pengelola tempat. Namun, perlu dibedakan antara tanggung jawab sebagai pengelola kawasan dengan tanggung jawab pidana pelaku yang melakukan perbuatan tertentu. Keduanya tidak dapat begitu saja disamakan.
Pihak Ancol, penyelenggara The Sounds Project, dan pihak yang berkaitan dengan merek Newport pada prinsipnya menyatakan tidak membenarkan tindakan tersebut. Peristiwa itu juga disebut bukan bagian dari program resmi penyelenggara. Karena itu, pemeriksaan terhadap siapa yang membuat, mengarahkan, menjalankan, mengetahui, membiarkan, atau menyebarluaskan kegiatan tersebut menjadi penting untuk memastikan pertanggungjawaban masing-masing pihak berdasarkan fakta dan alat bukti.
The Sounds Project juga menyatakan mengecam kejadian tersebut dan menegaskan bahwa tindakan yang viral itu berada di luar arahan, pengetahuan, maupun persetujuan penyelenggara. Pernyataan seperti ini tentu harus diuji dalam proses penyelidikan dan penyidikan apabila terdapat dugaan bahwa ada pihak yang mempunyai keterlibatan lebih jauh.
Hal serupa berlaku bagi pihak Orang Tua Group atau OT Group serta merek Newport. Publik perlu membedakan antara perusahaan atau pemilik merek dengan individu yang berada di lapangan. Apabila perusahaan menyatakan bahwa tindakan tersebut bukan bagian dari program promosi resmi, maka penyidik perlu memastikan bagaimana kegiatan itu bisa berlangsung, siapa yang memberikan instruksi, siapa yang terlibat, bagaimana pengawasan dilakukan, dan apakah terdapat hubungan antara kegiatan tersebut dengan program promosi resmi.
Newport sendiri merupakan merek minuman beralkohol yang muncul dalam kontroversi tersebut. Namun, dalam membahas tanggung jawab hukum, keberadaan suatu merek di sebuah booth tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan atau pemilik merek melakukan tindak pidana. Pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada perbuatan, kesalahan, keterlibatan, dan alat bukti yang sah.
Karena itu, menurut saya, permintaan maaf dari pihak perusahaan maupun pihak penyelenggara patut dihargai sebagai bentuk respons terhadap keresahan masyarakat. Namun, permintaan maaf tidak boleh dicampuradukkan dengan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana. Soal pidana tetap merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pada akhirnya pengadilan.
Kemarahan masyarakat terhadap peristiwa ini juga dapat dipahami. Agama merupakan persoalan yang sangat sensitif bagi masyarakat Indonesia. Ketika simbol, ayat, atau ajaran agama ditempatkan dalam konteks pemberian minuman keras, sangat wajar apabila muncul perasaan tersinggung dan keberatan dari masyarakat, khususnya umat Islam.
Sejumlah kelompok masyarakat kemudian menyampaikan protes, termasuk mendatangi pihak OT Group. Pemberitaan mengenai aksi tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini telah berkembang dari sekadar kontroversi di media sosial menjadi persoalan sosial yang lebih luas.
Namun demikian, kemarahan masyarakat tetap harus disalurkan secara tertib dan sesuai hukum. Kritik, demonstrasi, laporan masyarakat, maupun tuntutan pertanggungjawaban merupakan bagian dari ruang demokrasi selama dilakukan secara damai dan tidak berubah menjadi tindakan kekerasan, intimidasi, perusakan, atau tindakan melawan hukum lainnya.
Di sisi lain, langkah kepolisian patut mendapat perhatian. Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan setelah menerima laporan serta memeriksa pihak-pihak terkait. Pada Kamis, 13 Agustus 2026, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M. Polisi menyatakan penetapan tersebut dilakukan berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Berdasarkan pemberitaan mengenai perkembangan perkara, RES disebut berperan sebagai pembawa acara atau MC yang terlibat dalam interaksi di depan booth. AK dan I disebut memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surah Al-Ikhlas dan Surah Ad-Dhuha dengan imbalan minuman keras. Sementara M disebut sebagai pengunjung yang kemudian melafalkan Surah Ad-Dhuha melalui pengeras suara. Peran tersebut masih merupakan bagian dari konstruksi penyidikan dan harus diuji lebih lanjut dalam proses hukum.
Dalam perkara ini, polisi menggunakan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. UU No. 1 Tahun 2026 berlaku sejak 2 Januari 2026 dan antara lain mengubah Pasal 300 KUHP.
Pasal 300 yang telah disesuaikan mengatur perbuatan di muka umum yang bersifat permusuhan, menyatakan kebencian atau permusuhan, atau menghasut untuk melakukan kekerasan atau diskriminasi terhadap orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia. Ancaman pidananya paling lama tiga tahun atau denda paling banyak kategori IV.
Sementara Pasal 301 berkaitan dengan penyiaran, pertunjukan, penempelan tulisan atau gambar, memperdengarkan rekaman, termasuk penyebarluasan melalui sarana teknologi informasi, yang berisi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 dengan maksud agar diketahui atau lebih diketahui oleh umum. Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana yang lebih berat.
Saya memberikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya yang bergerak cepat menangani perkara ini. Kecepatan tersebut penting karena kasus telah menimbulkan keresahan yang luas. Namun, kecepatan harus tetap berjalan bersama ketelitian, profesionalitas, transparansi, dan penghormatan terhadap hak-hak setiap orang yang diperiksa.
Kini perkara tersebut telah memasuki tahap penegakan hukum. Karena itu, masyarakat perlu tetap mengawal prosesnya, tetapi tidak mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan. Kita perlu memberikan ruang kepada penyidik untuk mengungkap secara terang siapa yang membuat gagasan, siapa yang memberikan instruksi, siapa yang menjalankan kegiatan, apakah ada keterlibatan pihak lain, serta apakah terdapat unsur kesengajaan dan unsur pidana sebagaimana yang dipersangkakan.
Menurut saya, perkara ini juga menjadi pelajaran penting bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pengelola kawasan, penyelenggara kegiatan, promotor, pemilik atau pengelola merek, serta seluruh pihak yang menyelenggarakan acara publik. Pengawasan terhadap kegiatan promosi tidak boleh hanya berhenti pada persetujuan administratif sebelum acara. Pengawasan lapangan, pemilihan tenaga promosi, materi promosi, aktivitas booth, penggunaan pengeras suara, serta mekanisme penghentian kegiatan yang menyimpang juga harus menjadi perhatian.
Kejadian ini seharusnya menjadi evaluasi bersama agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi. Kegiatan hiburan dan industri kreatif dapat berkembang tanpa harus mengorbankan penghormatan terhadap agama, keyakinan, norma sosial, dan hukum.
Dengan demikian, saya menghargai sikap cepat Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, respons pihak Ancol, sikap penyelenggara The Sounds Project, respons OT Group dan Newport, serta langkah kepolisian yang telah menetapkan empat tersangka. Dalam konteks tersebut, kita semua tentu berharap perkara ini dapat diproses secara profesional, transparan, objektif, adil, dan tidak tebang pilih. Masyarakat berhak mengetahui kebenaran dan perkembangan penanganan perkara ini
Karena itu, mari kita percayakan proses hukum kepada Polda Metro Jaya dan lembaga penegak hukum lainnya. Kawal prosesnya, hormati hukum, jangan menghakimi sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan jadikan kasus ini sebagai pelajaran agar penghormatan terhadap agama dan kehidupan beragama selalu menjadi bagian penting dalam setiap kegiatan publik di Jakarta.



