TUBAN – Nusantarapos.co.id- Penebangan sejumlah pohon di sepanjang Jalan Diponegoro, Kabupaten Tuban, yang dilakukan untuk kepentingan proyek pembangunan drainase senilai Rp5,6 miliar menuai sorotan. Selain menimbulkan pertanyaan terkait perizinan, tindakan tersebut juga berpotensi berujung pada sanksi hukum apabila dilakukan tanpa izin dari instansi berwenang.
Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky menegaskan bahwa penebangan pohon tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Menurutnya, keberadaan pohon memiliki fungsi penting sebagai peneduh, penyerap polusi, dan bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan di kawasan perkotaan.
“Kalau tidak ada izinnya pasti kita akan tegur dengan keras. Penebangan pohon harus sesuai aturan yang berlaku,” tegas Bupati yang akrab disapa Lindra.
Pernyataan tersebut muncul setelah adanya informasi penebangan pohon di sepanjang Jalan Diponegoro yang berkaitan dengan proyek drainase yang dikerjakan oleh CV Chandra Karya Pratama. Bupati mengaku belum menerima laporan terkait adanya penebangan pohon untuk proyek tersebut.
Selain persoalan perizinan, penebangan pohon juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Berdasarkan berbagai ketentuan perundang-undangan dan peraturan daerah terkait pengelolaan ruang terbuka hijau, setiap penebangan pohon milik pemerintah atau yang berada di fasilitas umum wajib memperoleh izin dari instansi yang berwenang.
Penebangan pohon tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, kewajiban mengganti tanaman, hingga denda. Dalam kondisi tertentu yang menimbulkan kerusakan lingkungan atau dilakukan secara melawan hukum terhadap aset pemerintah, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR PRKP Kabupaten Tuban, Agung Supriyadi, membenarkan bahwa penebangan pohon dilakukan karena adanya pekerjaan pembangunan drainase di ruas Jalan Diponegoro. Namun, pihaknya meminta pelaksana proyek untuk lebih berhati-hati dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
“Ruas Jalan Diponegoro merupakan kawasan yang sangat ramai. Banyak sekolah dan pusat perbelanjaan, sehingga aspek keselamatan harus menjadi perhatian utama,” ujarnya.
Dinas juga meminta pelaksana proyek menambah rambu-rambu peringatan dan petugas pengamanan setelah terjadinya beberapa insiden kecelakaan lalu lintas di sekitar lokasi pekerjaan.
Tata kota perlu menjadi perhatian serius. Selain menyangkut keselamatan pengguna jalan, penebangan pohon tanpa prosedur yang benar dapat mengurangi kualitas lingkungan perkotaan yang selama ini menjadi salah satu aset penting bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Tuban diharapkan melakukan penelusuran terhadap kelengkapan perizinan penebangan pohon tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka penegakan aturan perlu dilakukan agar menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaksana proyek pemerintah maupun swasta di masa mendatang.

