Jakarta, Nusantarapos – Kasus dugaan korupsi di Bank Tabungan Negara (BTN) melibatkan penyaluran KPR fiktif di Kantor Cabang Karawang untuk proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence oleh PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) periode 2021–2024, dengan modus joki KPR dan manipulasi data debitur mendapat sorotan tajam dari Organisasi Aktivis Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI).
Menurut Ketua Umum DPP KAMAKSI Joko Priyoski, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN tengah menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian negara mencapai Rp1,33 triliun dalam pengelolaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Temuan itu tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2025 dan kini berkembang ke tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Karawang. Kasus ini mencuat di tengah meningkatnya kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) KPR nonsubsidi BTN yang mencapai 5,2 persen per Maret 2026. Angka tersebut berada di atas ambang sehat industri perbankan.
Karena itu, Joko mendesak Aparat Penegak Hukum yaitu Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut tuntas dugaan skandal KPR BTN 1,3 Triliun dengan memeriksa Direktur Utama BTN Nixon L.P. Napitupulu. Pemeriksaan terhadap jajaran manajemen hingga ke level Dirut penting dilakukan untuk mengusut dan mendalami sejauh mana sistem pengawasan internal, mitigasi resiko dan komitmen terhadap Good Corporate Governance (GCG) di BTN.
“Dugaan fraud dan pengawasan yang dinilai lemah di sektor perbankan pelat merah merupakan alarm keras atas integritas dan pengawasan yang seharusnya diperketat, ” ujar Joko Priyoski.
Joko menjelaskan, tugas utama Bank BTN dalam mengelola Kredit Pemilikan Rumah (KPR) seharusnya dijalankan secara profesional dan transparan dengan integritas tinggi tanpa adanya praktik manipulasi atau dugaan korupsi. KAMAKSI mendukung APH segera memeriksa Dirut BTN untuk memperoleh klarifikasi tentang mekanisme pengawasan serta alur pertanggung jawaban Direksi dalam pengelolaan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).


