JAKARTA, NUSANTARAPOS— Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Muhammad Nasir mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya pemuda dan mahasiswa, mengedepankan data, argumentasi, konstitusi, dan hukum dalam menyampaikan aspirasi terkait rencana aksi penyampaian pendapat pada 27 Agustus 2026.
Nasir menilai penyampaian aspirasi merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Karena itu, rencana aksi yang mengatasnamakan sejumlah elemen masyarakat, di antaranya Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Aliansi Masyarakat Depok Bersatu (AMDB), Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM), mahasiswa, dan pemuda, harus ditempatkan dalam koridor hukum serta prinsip penyampaian pendapat secara damai.
“Setiap aspirasi masyarakat merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi dan harus ditempatkan dalam koridor hukum serta prinsip penyampaian pendapat secara damai,” ujar Muhammad Nasir.
Menurutnya, sejumlah isu yang menjadi perhatian dalam rencana aksi tersebut merupakan persoalan publik yang relevan dengan kepentingan masyarakat luas. Di antaranya percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, pemberantasan korupsi, penyitaan aset hasil tindak pidana korupsi, stabilitas harga kebutuhan pokok, hingga pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah.
Namun, Nasir mengingatkan agar seluruh pihak memperoleh informasi yang utuh dan terverifikasi mengenai perkembangan setiap isu yang dibawa. Ia meminta perbedaan pandangan terhadap kebijakan pemerintah tidak berkembang menjadi penyebaran informasi menyesatkan, provokasi, ataupun tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Dalam konteks pemberantasan korupsi, Nasir menilai penguatan regulasi mengenai perampasan aset merupakan agenda penting yang perlu dikawal secara kritis dan konstruktif.
Menurutnya, perhatian publik tidak semata-mata diarahkan pada cepat atau lambatnya pembentukan regulasi, tetapi juga terhadap kualitas instrumen hukum yang nantinya diterapkan.
“Yang harus menjadi perhatian bersama bukan hanya mengenai cepat atau lambatnya pembentukan regulasi, tetapi juga bagaimana nantinya instrumen hukum tersebut memberikan kepastian hukum, menjamin due process of law, melindungi hak masyarakat, sekaligus mampu memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi,” katanya di Jakarta, Rabu (26/8).
Ia menegaskan, pemberantasan korupsi harus berjalan konsisten dengan prinsip negara hukum. Penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan bukti, prosedur yang sah, transparansi, dan penghormatan terhadap hak-hak setiap warga negara.
Nasir juga menyoroti isu stabilitas harga kebutuhan pokok yang menjadi salah satu perhatian publik. Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab menjaga keseimbangan antara daya beli masyarakat dengan tingkat harga yang layak bagi petani dan produsen.
Karena itu, evaluasi terhadap kebijakan pangan, kata dia, sebaiknya dilakukan berdasarkan data mengenai harga, distribusi, produksi, daya beli masyarakat, serta tingkat penyerapan hasil produksi petani.
“Persoalan pangan harus dilihat secara utuh. Jangan hanya melihat harga di tingkat konsumen, tetapi juga kondisi petani, biaya produksi, distribusi, serta daya beli masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Nasir menyatakan pentingnya komitmen memberantas praktik mafia dan berbagai bentuk penyimpangan dalam sektor ekonomi.
Ia menegaskan penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten, objektif, dan transparan tanpa memberikan ruang bagi praktik korupsi, kolusi, monopoli, maupun penyalahgunaan kewenangan, baik di sektor pemerintahan maupun dunia usaha.
Lebih lanjut, Nasir menyebut masyarakat memiliki posisi strategis dalam menjalankan fungsi pengawasan sosial terhadap kebijakan pemerintah.
Menurutnya, pengawasan tidak hanya dapat dilakukan melalui aksi massa, tetapi juga melalui mekanisme pengaduan, penyampaian informasi kepada aparat penegak hukum, lembaga pengawasan, kanal resmi pemerintah, media massa, maupun ruang partisipasi masyarakat lainnya.
“Pengawasan terhadap pemerintah adalah bagian dari demokrasi. Tetapi pengawasan harus dilakukan dengan cara-cara yang konstruktif dan bertanggung jawab,” katanya.
Nasir secara khusus mengajak pemuda dan mahasiswa tetap kritis terhadap setiap kebijakan pemerintah, namun tidak kehilangan pijakan pada data dan hukum.
“Kita perlu membedakan secara tegas antara kritik terhadap kebijakan, pengawasan terhadap pemerintah, dan tindakan provokatif yang dapat menimbulkan konflik di tengah masyarakat. Kritik harus tetap hidup, pengawasan harus terus berjalan, tetapi seluruhnya harus dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Nasir juga mengingatkan masyarakat agar melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang beredar menjelang aksi 27 Agustus 2026.
Ia meminta masyarakat tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya, karena informasi yang tidak terverifikasi dapat memicu kesalahpahaman dan konflik di tengah masyarakat.
“Jangan sampai isu yang sebenarnya memiliki tujuan untuk mendorong perbaikan tata kelola negara justru berkembang menjadi konflik horizontal akibat informasi yang tidak terverifikasi,” tuturnya.
Nasir berharap seluruh pihak yang terlibat dalam aksi dapat menjaga ketertiban dan menghormati hak masyarakat lainnya. Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Pada akhirnya, ia menilai pemberantasan korupsi, penguatan hukum, stabilitas pangan, perlindungan masyarakat, serta pengawasan terhadap kebijakan negara merupakan kepentingan bersama.
“Ruang demokrasi harus kita jaga agar tetap menjadi sarana menyampaikan aspirasi dan melakukan koreksi terhadap pemerintah secara konstitusional, damai, dan bertanggung jawab,” pungkas Muhammad Nasir.

