Jakarta, NUSANTARAPOS – Kongres Advokat Indonesia (KAI) dibawah komando Siti Jamaliah Lubis, SH., MH., mendukung wacana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset pada 15 Desember 2026 mendatang.
“Waktu ada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR kita sudah bicarakan dan tegas mendukung RUU perampasan Aset,” demikian dikatakan Ketua Umum DPP KAI Siti Jamaliah Lubis dalam keterangan persnya, Sabtu (29/8/2026).
Wanita yang biasa disapa dengan Kak Mia itu menjelaskan, sebenarnya rancangan undang-undang perampasan aset sudah dibahas dari 18 tahun lalu namun belum juga dijadikan undang-undang. Sehingga kami mendorong agar undang-undang tersebut segera disahkan dalam waktu dekat.
“Akan tetapi ketika undang-undang tersebut benar-benar sudah disahkan kami mengusulkan pembentukan lembaga baru yang independen untuk manajemen aset rampasan negara. Lembaga independen penting untuk penyimpanan, penilaian, pemeliharaan, pemanfaatan, investasi, dan penjualan aset rampasan,” ujarnya.

Mia Lubis mengatakan jika pengelolaan tetap di penegak hukum, harus ada aturan otorisasi dan mekanisme akuntabilitas yang tegas. Adanya lembaga pengawas independen adalah untuk memantau tindakan perampasan, terutama di luar prosedur penyitaan biasa.
“Di dalam lembaga baru tersebut juga harus diisi oleh orang-orang yang profesional dalam hal penegakan hukum. Pada pimpinan tertinggi bisa diisi oleh advokat, akademisi ataupun jaksa dan kepolisian yang memiliki track record bagus tidak pernah bermasalah dalam menangani perkara,” tegasnya.
Lanjut Mia, adapun dengan adanya lembaga baru yang diisi oleh orang-orang memiliki track record bagus itu agar aset atau harta perampasan tindak kejahatan tersebut bisa benar-benar digunakan digunakan untuk manfaat seluruh rakyat Indonesia. Kita bisa alihkan aset rampasan itu untuk memperbaiki mutu pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan rakyat Indonesia yang seperti kita ketahui saat ini masih jauh dari harapan.
“Dibawah Presiden Prabowo Subianto peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan dan juga kesejahteraan pasti bisa dijalankan, karena beliau sangat peduli dengan rakyat Indonesia. Sebagai contohnya sekolah rakyat, itu merupakan program pendidikan afirmatif berbasis asrama gratis yang digagas oleh beliau dan dikelola Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk anak-anak dari keluarga prasejahtera guna memutus rantai kemiskinan,” terangnya.
Kalau ada tidak setuju dengan perampasan aset, sambung Kak Mia, pasti karena ads kepentingan yang merasa terganggu. Sebab kami yakini rakyat Indonesia mayoritas mendukung seratus persen jika RUU Perampasan Aset dijadikan undang-undang,” pungkasnya.

