JAKARTA, NUSANTARAPOS — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Akta Jual Beli (AJB) atas nama anak, namun dalam perkara tersebut dipersoalkan dan diposisikan sebagai bagian dari harta gono-gini orang tua.
Persoalan tersebut menimbulkan pertanyaan serius yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat: atas dasar hukum dan pertimbangan apa harta yang secara dokumen kepemilikannya tercatat atas nama anak dapat diputus sebagai bagian dari harta bersama orang tuanya?
Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Jakarta Raya menilai persoalan ini tidak boleh hanya dilihat sebagai sengketa harta antara suami dan istri. Apabila benar terdapat aset yang secara formal tercatat atas nama anak, maka harus terdapat penjelasan yang terang mengenai status hukum aset tersebut, asal-usul perolehannya, alat bukti yang digunakan, serta pertimbangan majelis hakim dalam menentukan kedudukannya sebagai harta bersama.
Ketua SEMMI Jakarta Raya, Yanto, menyatakan bahwa pihaknya menghormati independensi hakim dan kewenangan Pengadilan Agama dalam memeriksa serta memutus perkara. Namun, menurutnya, setiap putusan pengadilan tetap dapat dikaji secara hukum dan akademis, terlebih ketika menyangkut kepentingan dan hak anak.
“Pertanyaan kami sangat sederhana: kalau SHM dan AJB tersebut atas nama anak, atas dasar apa kemudian harta itu diputus sebagai harta gono-gini orang tuanya? Kami meminta penjelasan berdasarkan hukum, bukan asumsi,” tegas Wahyu di Jakarta, Selasa (1/9/2026).
SEMMI Jakarta Raya juga mempertanyakan apakah dalam memutus perkara tersebut majelis hakim telah mempertimbangkan secara menyeluruh status kepemilikan berdasarkan dokumen pertanahan, riwayat perolehan aset, bukti pembayaran, serta pihak yang secara hukum menjadi pemegang hak atas objek tersebut.
Menurut SEMMI, penentuan apakah suatu aset merupakan harta bersama tidak semestinya hanya didasarkan pada fakta bahwa aset tersebut diperoleh ketika perkawinan berlangsung. Status kepemilikan dan bukti hukum atas aset juga perlu diperiksa secara cermat agar tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan siapa yang memiliki hak atas objek tersebut.
“Kami tidak sedang mengintervensi putusan hakim. Kami sedang mempertanyakan konstruksi hukumnya. Jika memang ada dasar hukum yang menjadikan aset atas nama anak sebagai harta bersama orang tua, maka publik berhak memahami apa dasar dan pertimbangan hukumnya,” ujar Yanto.
SEMMI Jakarta Raya berpandangan bahwa persoalan ini menjadi semakin penting apabila putusan tersebut berpotensi memberikan konsekuensi terhadap aset yang berkaitan dengan kepentingan anak. Sebab, sengketa antara orang tua tidak seharusnya secara otomatis menghilangkan atau mengurangi hak pihak lain yang secara hukum memiliki kedudukan atas suatu aset.
SEMMI juga mendorong agar seluruh pihak dapat melihat perkara ini secara objektif dan tidak menjadikan kritik terhadap putusan sebagai bentuk serangan terhadap lembaga peradilan. Kritik dan permintaan klarifikasi justru merupakan bagian dari kontrol masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Untuk itu, SEMMI Jakarta Raya akan meminta klarifikasi dan penjelasan resmi mengenai pertimbangan majelis hakim dalam Putusan Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP, khususnya mengenai kedudukan SHM dan AJB yang disebut atas nama anak serta alasan hukum objek tersebut dikategorikan sebagai harta gono-gini orang tua.
“Kami ingin semuanya terang. Kalau memang secara hukum benar, jelaskan dasar hukumnya. Kalau ada kekeliruan, jangan sampai hak anak menjadi korban dari sengketa harta orang tuanya,” pungkas Yanto.
SEMMI Jakarta Raya menegaskan, sengketa harta orang tua harus diselesaikan berdasarkan hukum, tetapi jangan sampai kepentingan dan hak anak ikut menjadi korban.
“Kalau mau, saya juga bisa merapikan khusus gaya penulisan media online tanpa mengubah satu pun substansi atau kalimatnya”, pungkasnya.
Seperti di ketahui, Perkara 85/Pdt.G/2025/PA dengan penggugat Dalle Effendi, Tergugat :zaina arline. Penggugat memasukkan harta shm dan ajb an/ anak, diputus masuk gono gini dalam fakta persidangan terdapat hakim berbicara dalam bahasa Makasar lalu sudah di adukan ke bawas MA lalu kemudia hakim diganti.
Ada pun susunan majelis, Ketua majelis hakim Nusirwan SH MH. Anggota : Musidah S.Ag. M.H.I, Dra. Eni Zulaini dan Arifin S.Ag, M.H.I.

