JAKARTA, NUSANTARAPOS — Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Jakarta Raya mengambil langkah tegas dengan melaporkan Pengadilan Agama Jakarta Pusat kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI) terkait dugaan kejanggalan dalam penanganan dan putusan perkara Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP.
Laporan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan kontrol masyarakat terhadap jalannya proses peradilan. PW SEMMI Jakarta Raya menilai terdapat sejumlah hal dalam perkara tersebut yang perlu mendapatkan pemeriksaan secara objektif oleh lembaga pengawasan yang berwenang.
Yanto Ketua PW SEMMI Jakarta Raya menegaskan, laporan ini bukan bentuk intervensi terhadap independensi hakim dan bukan pula upaya untuk menentukan benar atau salahnya putusan. Namun, ketika terdapat persoalan yang menimbulkan pertanyaan publik, maka mekanisme pengawasan harus berjalan.
Menurut Yanto, pihaknya mempertanyakan apakah seluruh fakta, bukti, status kepemilikan aset, serta kepentingan para pihak telah dipertimbangkan secara utuh dalam proses pemeriksaan perkara Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP. Terlebih, perkara tersebut berkaitan dengan sengketa harta yang menurut pihak pelapor memiliki persoalan mengenai aset yang diduga berkaitan dengan hak atau kepentingan anak.
“Atas dasar hukum dan pertimbangan apa aset yang dipersoalkan dapat ditempatkan sebagai objek harta bersama?Apakah seluruh bukti mengenai status dan asal-usul aset telah diperiksa secara menyeluruh?Apakah kepentingan anak telah mendapatkan perlindungan dan pertimbangan yang semestinya?”, ujar Yanto di Jakarta, Selasa (1/9).
PW SEMMI Jakarta Raya meminta Bawas MA RI tidak melihat laporan tersebut semata-mata sebagai kritik terhadap sebuah putusan, tetapi sebagai bagian dari kontrol publik terhadap integritas penyelenggaraan peradilan.
“Kami tidak meminta Bawas MA membatalkan putusan. Kami meminta Bawas MA memeriksa apakah terdapat kejanggalan dalam proses pemeriksaan, pertimbangan, maupun aspek etik yang berkaitan dengan perkara tersebut. Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, sampaikan kepada publik. Tetapi apabila ditemukan pelanggaran, jangan ada yang dilindungi”, tegas Yanto.
Yanto menegaskan, lembaga peradilan harus menjadi contoh bahwa hukum berlaku secara objektif bagi siapa pun.Jangan sampai putusan telah memiliki kekuatan hukum, tetapi pertanyaan publik justru tidak pernah mendapatkan jawaban. pemeriksaan oleh Bawas MA bukan ancaman terhadap lembaga peradilan.
“Jika hasil pemeriksaan menyatakan tidak terdapat pelanggaran, maka hal tersebut harus dihormati.
Namun apabila pemeriksaan menemukan adanya kekeliruan prosedural, pelanggaran etik, atau persoalan lain yang menjadi kewenangan Bawas MA, maka harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku”, imbuhnya.
selain itu kata Yanto, pihaknya meminta Bawas MA RI menerima dan menindaklanjuti laporan terkait dugaan kejanggalan perkara Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP. Melakukan pemeriksaan secara objektif dan independen terhadap aspek yang menjadi kewenangan pengawasan. Memeriksa apakah terdapat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim atau pelanggaran disiplin aparatur peradilan, apabila ditemukan indikasi yang relevan.
Lanjut Yanto, pihaknya ingin memastikan bahwa seluruh aspek yang berkaitan dengan status kepemilikan aset dan kepentingan anak telah dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum. BAWAS MA kami minta agar memberikan penjelasan dan tindak lanjut sesuai kewenangan Bawas MA agar tidak muncul persepsi bahwa persoalan tersebut dibiarkan tanpa pemeriksaan.
“Kami tidak takut mengkritik ketika ada persoalan yang patut dipertanyakan. Tetapi kami juga tidak akan menghakimi sebelum lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan. Biarkan Bawas MA yang menguji laporan ini secara objektif, kami dukung sepenuhnya Proses di BAWAS MA”, pungkasnya.
Seperti di ketahui, Perkara 85/Pdt.G/2025/PA dengan penggugat Dalle Effendi, Tergugat :zaina arline. Penggugat memasukkan harta shm dan ajb an/ anak, diputus masuk gono gini dalam fakta persidangan terdapat hakim berbicara dalam bahasa Makasar lalu sudah di adukan ke bawas MA lalu kemudia hakim diganti. Ada pun susunan majelis, Ketua majelis hakim Nusirwan SH MH. Anggota : Musidah S.Ag. M.H.I, Dra. Eni Zulaini dan Arifin S.Ag, M.H.I.

