DAERAH  

Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Timur 2026, Warga Kediri Didorong Manfaatkan Keringanan Pajak

KEDIRI, NUSANTARAPOS,— Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan angin segar bagi masyarakat yang memiliki kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Melalui program pembebasan pajak daerah tahun 2026, masyarakat mendapatkan sejumlah keringanan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.

Program tersebut berlaku selama satu bulan, mulai 1 hingga 31 Agustus 2026, sebagai bagian dari rangkaian momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kebijakan pembebasan pajak daerah itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur. Program ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Bagi masyarakat Kota Kediri dan sekitarnya yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan, momentum tersebut menjadi kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban dengan beban pembayaran yang lebih ringan.

Sejumlah Keringanan Diberikan

Dalam program pembebasan pajak daerah Jawa Timur 2026, pemerintah memberikan sejumlah insentif kepada masyarakat.

Salah satunya adalah pembebasan sanksi administratif berupa denda keterlambatan pembayaran PKB. Dengan kebijakan tersebut, wajib pajak yang memiliki keterlambatan pembayaran dapat memanfaatkan program sesuai ketentuan yang berlaku tanpa dikenakan sanksi administratif keterlambatan.

Selain itu, pemerintah juga memberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan terhadap PKB progresif.

Keringanan khusus juga diberikan kepada kelompok masyarakat tertentu. Di antaranya, terdapat pengurangan sebesar 20 persen terhadap pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi kendaraan roda dua milik wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh, dengan ketentuan pokok PKB maksimal Rp500 ribu.

Program ini juga menyasar kelompok tertentu yang memenuhi persyaratan sesuai kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Layanan Samsat Kota Kediri

Masyarakat Kota Kediri yang ingin memanfaatkan layanan pembayaran dan administrasi kendaraan dapat mendatangi KB Samsat Kota Kediri yang berada di Jalan Super Semar No. 80, Ngronggo, Kecamatan Kota, Kota Kediri.

KB Samsat Kota Kediri

Kehadiran layanan Samsat menjadi salah satu fasilitas penting bagi masyarakat untuk menyelesaikan administrasi kendaraan, khususnya bagi wajib pajak yang membutuhkan pelayanan secara langsung.

Masyarakat disarankan menyiapkan dokumen kendaraan dan identitas yang diperlukan sebelum datang ke lokasi pelayanan. Untuk jenis pelayanan tertentu, persyaratan maupun lokasi pelayanan dapat berbeda sehingga masyarakat sebaiknya memastikan ketentuan terlebih dahulu.

Tidak Perlu Menunggu Hingga Jatuh Tempo

Program pemutihan atau pembebasan pajak pada dasarnya merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan. Namun, masyarakat diimbau tidak menjadikan program pemutihan sebagai alasan untuk menunda pembayaran pajak kendaraan.

Kepatuhan membayar pajak secara rutin tetap penting karena penerimaan pajak daerah menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur memproyeksikan program pembebasan pajak daerah Agustus 2026 dapat dimanfaatkan sekitar 962.981 objek pajak, dengan total nilai pembebasan diperkirakan mencapai sekitar Rp17,25 miliar.

Manfaatkan Layanan Digital

Selain pelayanan secara langsung, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan digital yang tersedia untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan apabila jenis layanan dan kendaraannya memenuhi persyaratan.

Digitalisasi pelayanan perpajakan diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mengurangi antrean pada loket pelayanan.

Namun, untuk keperluan yang membutuhkan pemeriksaan dokumen atau proses administrasi tertentu, masyarakat tetap perlu datang langsung ke kantor Samsat sesuai ketentuan.

Warga Kediri Diminta Tidak Menunggu

Dengan adanya berbagai bentuk keringanan tersebut, masyarakat Kota Kediri yang memiliki tunggakan pajak kendaraan diimbau segera mengecek status pajaknya dan memanfaatkan program sesuai ketentuan.

Masyarakat juga perlu memastikan informasi mengenai besaran yang harus dibayarkan, persyaratan dokumen, serta jenis keringanan yang dapat diperoleh sebelum melakukan pembayaran.

Program pembebasan pajak daerah Jawa Timur 2026 menjadi momentum bagi wajib pajak untuk kembali menertibkan administrasi kendaraan. Setelah program berakhir, masyarakat diharapkan tetap membayar pajak kendaraan secara rutin sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Catatan: Program yang terkonfirmasi dalam sumber terbaru berlaku 1–31 Agustus 2026. Karena saat ini sudah September 2026, informasi mengenai apakah terdapat perpanjangan atau program lanjutan khusus setelah 31 Agustus sebaiknya dikonfirmasi terlebih dahulu kepada Samsat/Bapenda Jawa Timur sebelum diberitakan sebagai program yang masih berlangsung.