Layanan Balik Nama Tanah di Cilacap Didorong Rampung dalam 10 Hari melalui Program PERINTIS

Cilacap- nusantarapos.co.id – Masyarakat Kabupaten Cilacap kini didorong untuk mendapatkan layanan peralihan hak atas tanah yang lebih cepat melalui penerapan program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). (4/9/2026)

 

Program tersebut dijalankan melalui kolaborasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cilacap. Melalui mekanisme PERINTIS, proses peralihan hak atas tanah ditargetkan dapat diselesaikan paling lama dalam 10 hari kerja.

 

Informasi mengenai penerapan program tersebut disampaikan dalam Siaran Pers Kementerian ATR/BPN Nomor 37/SP/VIII/BH/2026 yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026.

 

Dalam pelaksanaannya, setiap instansi memiliki batas waktu pelayanan masing-masing. PPAT diberikan waktu hingga dua hari kerja untuk menyelesaikan akta, kemudian Bapenda membutuhkan waktu maksimal tiga hari kerja untuk melakukan validasi sekaligus penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Setelah tahapan tersebut selesai, Kantor Pertanahan memiliki waktu lima hari kerja untuk memproses balik nama.

 

Jika seluruh tahapan berjalan sesuai target, keseluruhan proses dapat dituntaskan dalam waktu maksimal 10 hari kerja. Mekanisme ini ditujukan bagi permohonan peralihan hak yang tidak disertai dengan proses penerbitan sertipikat baru.

 

Penerapan PERINTIS merupakan bagian dari upaya pemerintah menyederhanakan pelayanan pertanahan. Integrasi proses antara PPAT, Kantor Pertanahan, dan pemerintah daerah melalui Bapenda diharapkan mampu mengurangi waktu tunggu sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.

 

Sebagai bagian dari penguatan sinergi tersebut, Kementerian ATR/BPN juga mendorong kantor pertanahan di berbagai daerah membangun kerja sama dengan PPAT dan pemerintah daerah.

 

Di Kabupaten Cilacap, langkah tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap dan Bapenda Kabupaten Cilacap pada 27 Agustus 2026.

 

Penandatanganan dilakukan bersamaan dengan agenda penerimaan penghargaan dan mengatur kerja sama terkait pelaksanaan tugas di bidang pertanahan serta perpajakan.

 

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap, Andri Kristanto, S.Kom., M.T., QRMP, mengatakan kerja sama tersebut mencakup 11 bidang kegiatan.

 

Ruang lingkupnya antara lain pertukaran serta pemanfaatan data peralihan hak dan informasi perpajakan daerah, penyediaan informasi PPAT, penyelarasan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), serta pemanfaatan kedua data tersebut dalam proses peralihan hak.

 

Kerja sama juga mencakup dukungan terhadap Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), retribusi tanah, percepatan sertipikasi bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta percepatan pendaftaran tanah dan pemutakhiran data pertanahan.

 

Selain itu, kedua pihak akan berkolaborasi dalam penataan zona nilai tanah, penyelesaian sengketa, konflik dan perkara pertanahan, hingga pengembangan kapasitas sumber daya manusia serta dukungan terhadap kebutuhan sarana dan prasarana.

 

Andri berharap integrasi antarinstansi tersebut dapat meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan di Cilacap.

 

“Dengan adanya sinergi ini kami berharap proses pelayanan peralihan hak atas tanah menjadi lebih cepat, mudah, transparan, dan akuntabel. Masyarakat tidak perlu menunggu lama untuk urusan balik nama,” ujar Andri Kristanto.

 

Melalui pelaksanaan PERINTIS di Cilacap, pemerintah berharap masyarakat memperoleh akses layanan pertanahan dan perpajakan yang lebih praktis, memiliki kepastian waktu, serta tidak lagi menghadapi proses administrasi yang berlarut-larut. (Wanty)