BERITA  

KAMAKSI Desak OJK dan APH Periksa Dirut BTN, Evaluasi Total Tata Kelola KPR dan Kredit

Jakarta, Nusantarapos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang tengah gencar mengusut skandal dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Karawang untuk periode 2021–2024. Hal tersebut mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari Organisasi Aktivis Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) untuk Kejaksaan terus mengusut tuntas praktik kotor korupsi KPR yang diduga merugikan keuangan Negara sekitar 237 Miliar.

KAMAKSI melontarkan kritik keras terkait lemahnya tata kelola dan pengawasan internal perbankan pelat merah ini. KAMAKSI menilai praktik lemahnya verifikasi dan penyimpangan proses akad memerlukan evaluasi menyeluruh serta pembenahan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dari jajaran pimpinan tertinggi Direksi Bank Tabungan Negara (BTN).

Ketua Umum DPP KAMAKSI Joko Priyoski terus mendesak Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan dan KPK) untuk tidak berhenti pada pihak cabang atau pengembang, melainkan turut memeriksa jajaran Manajemen/Direksi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, termasuk Direktur Utama. KAMAKSI juga mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memeriksa Direktur Utama BTN Nixon L.P. Napitupulu serta manajemen internal Bank BTN guna mengevaluasi sistem pengawasan (SOP) pencerahan kredit serta mengusut dugaan keterlibatan oknum internal perbankan secara tuntas.

KAMAKSI menyatakan akan terus mengawasi sebagai kontrol publik hingga kasus tersebut diusut tuntas secara transparan, independen, akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta mengedepankan asas praduga tak bersalah, namun tentunya tidak boleh berhenti hanya pada oknum pengembang, kami mendukung pihak Kejaksaan dan OJK segera memeriksa Direktur Utama BTN,” tegas Joko.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) BTN periode 2021-2024. Kepala Kejari Karawang Dedy Irwan Virantama mengatakan, ketiga tersangka merupakan bagian dari manajemen PT BAS. Mereka berinisial VY, OH, dan HH.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa ratusan saksi dan barang bukti terkait dugaan penyalahgunaan dana kredit perumahan. “Kami sudah memeriksa 271 saksi termasuk ada saksi ahli dan 495 barang bukti termasuk ketiga tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Proses pemeriksaan masih jalan dan kemungkinan terjadi penambahan tersangka dan orang yang kita tahan bisa saja bertambah. Ini kan lagi proses dan masih berjalan,” katanya.

Menurut Dedy, banyaknya saksi dan besarnya nilai kerugian negara membuat proses penyidikan membutuhkan waktu.

Kejari Karawang, kata dia, berkomitmen menangani perkara tersebut secara transparan dan profesional. Satu tersangka tak hadir pemeriksaan Sebelum penahanan, penyidik Kejari Karawang memanggil empat orang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Namun, satu orang berinisial HJ tidak memenuhi panggilan tersebut. “Jadi tiga orang hadir dan mereka langsung kami tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kami akan melakukan pemanggilan lagi terhadap HJ. Tentunya pemanggilan kami terhadap HJ dengan status tersangka,” katanya.