HUKUM  

HIMMAH Yakin MA Obyektif Putuskan Sengketa Ijazah Wapres

JAKARTA, NUSANTARAPOS – Pmpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH) menyatakan keyakinannya bahwa Mahkamah Agung (MA) akan memutus perkara sengketa ijazah Wakil Presiden secara objektif, adil, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Putusan perkara tersebut dijadwalkan diumumkan malam ini.

Ketua Umum PP HIMMAH, Abdul Razak Nasution, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/10/2026), menyampaikan sejumlah pandangan terkait polemik sengketa ijazah yang kembali menjadi perhatian publik.

Menurut Razak, perkara tersebut semestinya dilihat secara proporsional dan tidak terus-menerus menjadi bahan untuk menarik lembaga negara ke dalam polemik yang berkepanjangan. Ia juga menilai terdapat aspek waktu pengajuan gugatan yang perlu menjadi perhatian dalam proses hukum.

“Sah-sah saja menggugat di negara demokrasi. Namun, jangan dilakukan secara maniak dan didasari semata-mata oleh kebencian. Demokrasi memang memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk memperjuangkan haknya, tetapi kebebasan tersebut tidak boleh dijadikan sarana untuk menyerang atau menghancurkan pihak lain dengan cara-cara yang tidak sehat,” tegas Razak.

Razak juga menyoroti adanya dugaan kepentingan politik di balik kembali mengemukanya isu sengketa ijazah tersebut, terutama menjelang dinamika politik menuju Pemilu 2029.

“Gerakan sengketa ijazah Gibran patut dilihat secara kritis. Jangan sampai persoalan hukum justru ditunggangi kepentingan politik praktis yang mulai dipersiapkan untuk pertarungan kekuasaan tiga tahun ke depan (2029). Namun, tentu seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan berdasarkan fakta dan proses hukum,” ujar Razak.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh berbagai narasi dan informasi yang berkembang seputar perkara tersebut. Menurutnya, masyarakat harus tetap menjaga kedewasaan dalam berdemokrasi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Percuma seseorang memegang gelar tinggi, menduduki jabatan tinggi, atau memiliki kekuasaan besar jika hatinya penuh kebencian dan tindakannya justru merusak tatanan kebersamaan. Kewibawaan seseorang tidak lahir semata-mata dari gelar, jabatan, atau kekuasaan, melainkan dari ketulusan dalam menjaga persatuan bangsa,” kata Razak.

Lebih lanjut, Razak menyatakan kepercayaannya terhadap independensi dan profesionalitas para hakim Mahkamah Agung dalam memutus perkara tersebut.

Razak menegaskan, putusan harus didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti, ketentuan hukum yang berlaku, serta keyakinan hakim, bukan karena tekanan dari pihak mana pun maupun kepentingan politik sesaat.

“PP HIMMAH sepenuhnya percaya para hakim Mahkamah Agung akan memutus perkara ini secara objektif dan adil, berdasarkan fakta, bukti, hukum yang berlaku, serta kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan. Kami berharap tidak ada tekanan dari pihak mana pun yang dapat memengaruhi independensi lembaga peradilan,” tegasnya.

Ia berharap putusan yang akan diumumkan malam ini dapat menjadi momentum untuk mengakhiri polemik secara bermartabat sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

“Kami berharap putusan malam ini menjadi penyejuk sekaligus penegas bahwa hukum di Indonesia tetap tegak lurus. Hukum tidak boleh tunduk pada hasutan, kebencian, tekanan, maupun kepentingan kekuasaan. Apa pun putusannya, seluruh pihak harus menghormati dan mengedepankan kepentingan bangsa di atas kepentingan kelompok,” pungkas Razak.