Oleh Nasrullah dan Nelvitia Purba
Penulis Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al Washliyah dan Guru Besar Ilmu Hukum UMN Al Washliyah Medan.
Perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence) melalui teknologi deepfake memungkinkan manipulasi citra, suara, dan video yang sulit dibedakan dari rekaman autentik. Dalam perspektif hukum pidana, fenomena ini menimbulkan persoalan mengenai validitas bukti elektronik, integritas pembuktian, dan pertanggungjawaban pidana atas penggunaan konten manipulatif untuk tujuan melawan hukum.
Oleh karena itu, kajian ini menganalisis kecukupan kerangka hukum pidana Indonesia dalam merespons kejahatan deepfake, khususnya melalui penguatan autentikasi bukti elektronik, verifikasi forensik digital, serta konstruksi pertanggungjawaban pidana berdasarkan asas legalitas, kesalahan, dan kepastian hukum, dengan tetap menjamin perlindungan hak individu dan integritas peradilan.
Deepfake dan Validitas Bukti Elektronik dalam Pembuktian Pidana
Dalam konteks hukum pidana, teknologi artificial intelligence ini menghadirkan persoalan epistemologis dan yuridis karena representasi digital yang tampak autentik tidak selalu mencerminkan peristiwa yang sesungguhnya.
Akibatnya, rekaman audiovisual yang selama ini dipandang sebagai sarana untuk mengungkap fakta dapat berubah menjadi instrumen penyesatan, pembentukan alibi palsu, pemerasan, penipuan, atau bahkan rekayasa tuduhan pidana. Persoalan mendasarnya bukan semata-mata apakah suatu rekaman dapat diajukan sebagai bukti, melainkan apakah rekaman tersebut benarbenar autentik, utuh, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dalam proses pembuktian.
Dalam sistem hukum Indonesia, pengakuan terhadap informasi dan dokumen elektronik sebagai alat bukti memiliki landasan normatif dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Namun, pengakuan normatif tersebut tidak serta-merta menjamin kebenaran materiil setiap konten digital yang diajukan di persidangan.
Keabsahan sebagai alat bukti harus dibedakan dari kekuatan pembuktiannya: suatu rekaman dapat memenuhi persyaratan untuk dipertimbangkan, tetapi nilai pembuktiannya tetap bergantung pada autentisitas, integritas, relevansi, dan keterkaitannya dengan unsur tindak pidana yang didakwakan.
Kajian mutakhir mengenai pembuktian elektronik di Indonesia juga menyoroti pentingnya autentikasi forensik dan konsistensi penerapan standar pemeriksaan bukti digital. Tantangan deepfake menuntut pergeseran pendekatan pembuktian dari sekadar penerimaan formal terhadap bukti elektronik menuju pengujian keandalan bukti secara substantif dan teknis.
Penilaian hakim tidak cukup didasarkan pada kemiripan wajah, kesesuaian suara, atau tampilan visual yang meyakinkan, tetapi harus mempertimbangkan proses perolehan bukti, keutuhan data, metadata, serta hasil pemeriksaan forensik digital apabila diperlukan.
Pemeriksaan tersebut dapat mencakup analisis artefak manipulasi, konsistensi audio-visual, jejak pemrosesan, dan nilai hash untuk menguji apakah berkas berubah selama proses pengamanan dan pemeriksaan. Meskipun demikian, tidak satu pun indikator teknis tersebut dapat dijadikan penentu tunggal; hasilnya harus dinilai secara terpadu dengan keterangan ahli, alat bukti lain, dan keseluruhan fakta persidangan.
Penelitian mengenai daya pembuktian konten deepfake juga menekankan pentingnya validasi metadata, pemeriksaan forensik, dan kesinambungan rantai penguasaan barang bukti (chain of custody).
Contoh dalam pembuktian pidana kontemporer
1. Kasus penipuan menggunakan deepfake
Contoh konkret yang relevan ialah perkara penipuan berbasis deepfake yang dikaji dalam artikel Tesalonika Lengkey, terbit pada 2026.
Kajian tersebut merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor 82/Pid.Sus/2025/PN Pkl dan menjelaskan penerapan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE terhadap penipuan menggunakan teknologi kecerdasan buatan. Dalam perkara semacam ini, misalnya, pelaku menggunakan video sintetis yang menyerupai wajah dan suara seorang pejabat perusahaan untuk meyakinkan korban agar mentransfer sejumlah uang.
Video tersebut kemudian diajukan sebagai bukti untuk mengidentifikasi pelaku dan menjelaskan modus operandi. Namun, penyidik tidak dapat serta-merta menyimpulkan bahwa orang yang tampak dalam video benar-benar melakukan komunikasi tersebut. Pemeriksaan perlu diarahkan pada sumber asli rekaman, riwayat komunikasi, data perangkat, jejak transaksi keuangan, serta kemungkinan manipulasi audio-visual.
Apabila bukti teknis menunjukkan bahwa identitas visual dan suara telah direkayasa, rekaman itu justru dapat berfungsi sebagai bukti mengenai modus penipuan, bukan sebagai representasi autentik dari orang yang ditampilkan.Secara yuridis, contoh ini menegaskan bahwa validitas bukti elektronik harus ditentukan berdasarkan fungsi, autentisitas, dan relevansinya terhadap fakta yang hendak dibuktikan.
Rekaman hasil deepfake tidak otomatis kehilangan seluruh nilai pembuktian; yang harus ditentukan ialah apakah rekaman tersebut digunakan untuk menggambarkan peristiwa autentik atau untuk membuktikan adanya manipulasi yang menjadi bagian dari tindak pidana
2. Kasus rekaman CCTV dalam perkara pidana
Contoh lain adalah perdebatan mengenai penggunaan rekaman CCTV dalam perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Kajian mengenai keabsahan bukti elektronik yang terbit pada 2025 menyoroti persoalan pemeriksaan forensik dan autentikasi rekaman digital dalam praktik peradilan, termasuk dalam pembahasan perkara tersebut. Relevansinya terhadap deepfake terletak pada prinsip bahwa rekaman visual tidak semestinya dinilai hanya berdasarkan apa yang tampak di layar.
Dalam perkara yang melibatkan dugaan manipulasi, pemeriksa perlu menilai kesinambungan rekaman, sumber dan salinan berkas, metadata yang tersedia, kemungkinan penyuntingan, serta kesesuaiannya dengan bukti lain. Rekaman CCTV yang autentik pun harus ditafsirkan secara hati-hati karena sudut kamera, kualitas gambar, dan keterbatasan visual dapat memengaruhi kesimpulan tentang suatu peristiwa.Perlu ditegaskan bahwa contoh CCTV tersebut bukan berarti rekaman dalam perkara Jessica terbukti sebagai deepfake.
Perkara itu digunakan untuk menjelaskan pentingnya autentikasi dan evaluasi bukti elektronik, sedangkan deepfake menghadirkan risiko tambahan berupa penciptaan atau penggantian representasi visual dan suara secara sintetis.
Analisis dan argumentasi hukum
Berdasarkan kedua contoh tersebut, persoalan utama pembuktian pidana di era kecerdasan buatan bukan terletak pada pengakuan bukti elektronik semata, melainkan pada kemampuan sistem peradilan untuk membedakan keaslian berkas digital, kebenaran isi rekaman, dan kebenaran peristiwa yang hendak dibuktikan.
Ketiganya merupakan persoalan yang saling berkaitan, tetapi tidak identik. Berkas yang tidak mengalami perubahan setelah diamankan belum tentu autentik sejak awal; sebaliknya, rekaman yang telah dimanipulasi tetap dapat relevan untuk membuktikan adanya tindakan pemalsuan atau penipuan.Oleh sebab itu, diperlukan standar pemeriksaan yang mengintegrasikan autentikasi teknis, dokumentasi rantai penguasaan barang bukti, keterangan ahli forensik digital, dan pengujian silang dengan alat bukti lainnya.
Pendekatan ini sejalan dengan kajian mutakhir yang mengkritisi belum terbangunnya tata kelola pembuktian elektronik yang sepenuhnya koheren dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Pada akhirnya, hakim perlu menempatkan bukti elektronik sebagai objek evaluasi kritis, bukan sebagai representasi kebenaran yang diterima tanpa pengujian. Apabila autentisitas suatu rekaman diragukan, keraguan tersebut harus diperiksa melalui prosedur pembuktian yang objektif dengan tetap menghormati hak terdakwa, hak korban, dan asas praduga tidak bersalah.
Dengan demikian, kebaruan pendekatan pembuktian pidana di era deepfake terletak pada pergeseran dari kepercayaan terhadap tampilan digital menuju pembuktian yang berorientasi pada verifikasi ilmiah dan pertanggungjawaban yuridis.


