Jakarta, NUSANTARAPOS – Serikat Pekerja Migran Indonesia (SPMI) melaporkan PT Keluarga Samudera Indonesia kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) terkait dugaan belum diselesaikannya hak upah sembilan Anak Buah Kapal (ABK).
Pelaporan dilakukan setelah beberapa kali pertemuan dan negosiasi dengan perusahaan belum menghasilkan kesepakatan final mengenai penyelesaian hak para ABK.
SPMI menilai hak pekerja atas upah harus diselesaikan sesuai perjanjian kerja dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Negosiasi Belum Mencapai Kesepakatan
Ketua Umum SPMI, Sujarwo, menyatakan bahwa organisasinya telah mengutamakan dialog sebelum menempuh jalur pengaduan.
“SPMI sudah beberapa kali melakukan pertemuan dan negosiasi dengan pihak perusahaan untuk mencari solusi terbaik. Namun, sampai saat ini belum tercapai kesepakatan final yang memberikan kepastian atas hak sembilan ABK. Karena itu, kami telah melaporkan persoalan ini kepada KP2MI agar ditindaklanjuti sesuai kewenangannya,” tegas Sujarwo melalui siaran persnya, Selasa (20/10/2026).
Menurut SPMI, penyelesaian harus memuat kepastian mengenai jumlah hak yang dibayarkan, mekanisme pembayaran, dan batas waktu penyelesaian. Tanpa kepastian tersebut, para ABK tetap menghadapi ketidakjelasan mengenai pemenuhan hak mereka.
SPMI Meminta KP2MI Menindaklanjuti Pengaduan
SPMI meminta KP2MI memeriksa laporan, meminta klarifikasi dari pihak terkait, dan mengoordinasikan penanganan dengan instansi berwenang apabila diperlukan.
SPMI juga mendorong pemeriksaan terhadap perjanjian kerja laut, rincian pengupahan, bukti pembayaran, serta dokumen relevan lainnya untuk memastikan hak setiap ABK dihitung secara transparan.
“Kami berharap laporan ini tidak berhenti pada penerimaan pengaduan. Harus ada tindak lanjut yang jelas agar persoalan sembilan ABK ini mendapatkan penyelesaian. Kami meminta perusahaan memberikan penjelasan resmi dan memenuhi kewajibannya apabila hak pembayaran tersebut terbukti masih tertunggak,” lanjut Sujarwo.
SPMI Tetap Membuka Ruang Penyelesaian
Meskipun laporan telah disampaikan kepada kementerian, SPMI tetap membuka ruang dialog dengan PT Keluarga Samudera Indonesia untuk mencapai penyelesaian yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
SPMI menegaskan bahwa musyawarah harus disertai komitmen dan keputusan konkret. Kepastian pembayaran hak ABK harus menjadi prioritas.
SPMI akan terus mengawal pengaduan tersebut dan mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai perkembangan perkara serta ketentuan hukum yang berlaku.
Tiga Tuntutan SPMI
1. Kepada PT Keluarga Samudera Indonesia: memberikan klarifikasi resmi dan menyelesaikan hak upah sembilan ABK sesuai hasil pemeriksaan dan kewajiban hukumnya.
2. Kepada KP2MI: menindaklanjuti pengaduan SPMI dan mengoordinasikan penanganan dengan instansi terkait sesuai kewenangannya.
3. Kepada seluruh pihak terkait: mengedepankan penyelesaian yang transparan, terukur, dan memberikan kepastian bagi para ABK.
“Perjuangan ini bukan semata-mata persoalan negosiasi, melainkan upaya memastikan hak pekerja mendapatkan kepastian. Kami akan terus mengawal perkara ini sampai ada kejelasan dan penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Sujarwo.
Sementara itu pihak PT Keluarga Samudera Indonesia saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan sampai berita ini ditayangkan.


