HUKUM  

Perhimpunan Advokat Merah Putih Indonesia Lahir dari Akademisi Bertepatan Dengan Hari Sumpah Pemuda

Irmanjaya Thaher sedang membacakan naskah saat deklarasi Perhimpunan Advokat Merah Putih Indonesia.

Jakarta, NUSANTARAPOS – Tepat di momentum Hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2026, dunia hukum Indonesia kedatangan warna baru. Sebuah organisasi advokat bernama Perhimpunan Advokat Merah Putih Indonesia resmi terbentuk. Uniknya, organisasi ini didirikan langsung oleh para akademisi di bidang ilmu hukum yang siap mencetak generasi penegak hukum yang berintegritas tinggi.

Dalam keterangannya, deklarator sekaligus Kaprodi Fakultas Hukum Irmanjaya Thaher menyampaikan visi besar di balik pendirian wadah baru ini. Bersama para inisiator lainnya—yakni Dekan FH Freddy Haris, Wakil Dekan FH Rita Alfiana, dan Kaprodi MH Markoni—organisasi ini siap menancapkan standar baru profesi advokat di tanah air.

Memulai dari Kampus dan Menjunjung Tinggi Officium Nobile

Sebagai bagian dari sistem multibar di Indonesia, Advokat Merah Putih Indonesia hadir untuk menghimpun para praktisi hukum. Namun, ada pendekatan khusus yang membedakannya dari yang lain. Organisasi ini memilih untuk memulai pembinaan sejak dini dari lingkungan mahasiswa—generasi muda yang belum terkontaminasi warna politik dan dinamika praktis dunia hukum.

“Sejak awal kita ingatkan, berikan pelajaran dan pandangan ke depan bagaimana menjadi seorang advokat yang bagus, bukan hanya berguna bagi dirinya tetapi juga masyarakat luas, bangsa dan negara,” ujar Irmanjaya.

Ia menegaskan bahwa tugas sejati seorang advokat bukanlah sekadar memenangkan perkara dengan menghalalkan segala cara, melainkan memastikan terpenuhinya hak-hak pencari keadilan secara tepat dan beretika.

“Bukan berarti setiap yang kita bela itu harus benar secara mutlak, tetapi kita tunjukkan hak-haknya sampai di ujung proses hukum. Misalnya, jika posisinya sebagai penggugat atau tergugat, cukup didampingi sampai ke instansi penegak hukum terkait secara benar, tidak perlu mengajarkan cara-cara terlarang,” tegasnya.

Prinsip ini dijaga ketat agar marwah profesi sebagai officium nobile (profesi yang mulia) tetap terjaga dengan menggunakan jalur-jalur yang benar.

Standarisasi Mutu Lewat Upgrading Berkelanjutan

Salah satu pilar utama yang diusung Advokat Merah Putih Indonesia adalah kewajiban mengikuti program upgrading (peningkatan kapasitas) yang berkelanjutan. Hal ini dirancang untuk menjawab tantangan masih banyaknya praktisi hukum yang kurang memperbarui wawasan keilmuannya.

Organisasi ini menerapkan sistem poin kumulatif (kum) yang ketat sebagai syarat mutlak perpanjangan kartu tanda anggota.

“Misalnya, dalam setahun harus mendapat kum 100 dari kombinasi workshop atau seminar yang telah ditentukan. Kalau tidak tercapai, maka kartu anggota tidak bisa diperpanjang,” jelas Irmanjaya.

Kebijakan ini dibuat agar seluruh anggota memiliki standar kemampuan dan etika yang merata. Tidak boleh lagi ada jurang pemisah antara advokat yang sangat kompeten dan yang kurang siap, sehingga insiden memalukan saat beracara di pengadilan tidak akan pernah terjadi pada anggota Merah Putih Indonesia.

Foto bersama para deklarator Perhimpunan Advokat Merah Putih Indonesia.

Tiga Pembeda Utama: Loyalitas Kritis hingga Kepemimpinan Muda

Dibandingkan dengan organisasi advokat lainnya, Perhimpunan Advokat Merah Putih Indonesia menggarisbawahi tiga poin pembeda yang fundamental:

1. Dukungan Konstruktif kepada Pemerintah: Mendukung sepenuhnya pemerintahan Prabowo Subianto melalui kritik yang membangun serta solusi jalan keluar yang solutif.

2. Optimalisasi Standar Mutu: Menjaga kualitas dan etika anggota secara maksimal melalui sistem upgrading yang ketat.

3. Kaderisasi Generasi Muda: Memberikan ruang kepemimpinan seluas-luasnya bagi generasi muda di tingkat pusat maupun daerah, demi menghadirkan gairah dan semangat baru untuk Indonesia yang lebih baik.

Harapan Besar: Hukum sebagai Panglima dan Jangkauan Nasional

Para deklarator berharap ke depannya seluruh anggota dapat semakin kompak dalam membangun sistem hukum yang berkeadilan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat luas.

“Agar hukum tidak lagi tajam ke bawah dan tumpul ke atas, melainkan bisa adil ke atas dan ke bawah secara seimbang, serta menempatkan hukum sebagai panglima,” harapnya.

Antusiasme terhadap kehadiran organisasi ini tergolong luar biasa. Saat ini, perwakilan dari seluruh penjuru Indonesia telah menyatakan kesiapannya untuk bergabung. Tercatat sudah ada 38 provinsi dan sekitar 400-an kabupaten/kota yang siap membentuk kepengurusan, dengan target penyelesaian penyerahan SK kepengurusan di 38 provinsi dan 516 kabupaten/kota dalam satu hingga dua bulan ke depan.