Nusantarapos,– Tim gabungan dari dinas Pariwisata Pemuda Dan Olah Raga, Satpol PP, Polres Batang dan Kodim 0736 Batang terpaksa Harus menutup tempat karoke di sejumlah jalur Pantura, Kabupaten Batang.
Penutupan tersebut dikarenakan melanggar surat edaran Pemerintah Kabupaten Batang dalam rangka menghormati bulan suci Ramadhan agar suasananya kondusif Kamis (09/05/2019).
“Kami bersama tim gabungan terpaksa harus tegas menutup tempat karoke yang nekad beroprasi atau buka. Berdasarkan surat edaran yang sudah disepakati bersama dengan pengelola tempat hiburan, untuk mulai operasional H-3 dan H+3 Romadhon harus tutup,” kata Sekertaris Dinas Pariwisata Pemuda dan olahraga, Suprianto.
Lanjut dia, dibolehkan Buka kembali mulai tanggal 10 Mei, jam operasionalnya pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 00.00 WIB dan tutup kembali H-3 lebaran dan H+ lebaran.
Monitoring ini dalam rangka menciptakan kondusifitas wilayah di bulan suci ini, jika tidak menaati aturan ada sangsinya. “Adapun sangsinya, pertama kita tegur sampai tiga kali, namun kalau tidak menghiraukan teguran dengan tegas Pemkab akan mencabut surat ijinya,” tegasnya.
“Dari hasil monitorung ada tiga lebih tempat karoke yang buka, namun kita sudah menegor dan menghimbau untuk menutup kembali,” ujarnya.
Sekedar diketahui, di wilayah Kabupaten Batang untuk tempat hiburan yang sudah mengantongi ijin operasional ada 24. Dan yang belum berijin menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja dalam penegakan Perda.(Pen-0736)