HUKUM  

Kuasa Hukum WN Lebanon Protes Penanganan Kasus di Dit Tipidter Bareskrim

Niko Nixon Situmorang kuasa hukum Direktur Operasi Bulk Black sea Inc. Raef S. Din saat memberikan keterangan pers di Bareskrim Mabes Polri.

Jakarat, NUSANTARAPOS.CO.ID – Tim kuasa hukum warga negara Lebanon Raef Sharaf El Din, merasa keberatan dengan tindakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri. Sebab, penyidik menaikkan status kasus dugaan pemberian keterangan palsu pada akta otentik kapal MV Neha dari penyelidikan ke penyidikan, diduga tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Raef dilaporkan Ronald Umbas karena diduga membuat keterangan palsu, dalam kaitan sengketa kepemilikan kapal MV Neha.

“Langsung dinaikkan statusnya (kasus dugaan keterangan palsu) ke sidik padahal sebelumnya tidak pernah diberitahukan atau dimintai keterangan lebih dulu,” ujar salah satu kuasa hukum Raef, Niko Nixon Situmorang, di kantor Bareskrim Polri, Senin (10/5/2019).

Niko mengakui penyidik sempat mengkonfirmasi kehadiran Raef dalam pemanggilan melalui dirinya, pada 23 Mei 2019 lalu, namun kliennya tak datang. Niko sendiri kala itu mengaku tak mengetahui keberadaan Direktur Operasi Bulk Black sea Inc, atau pemilik kapal MV Neha tersebut, sehingga tak bisa memastikan kehadiran Raef.

“Lagipula pemanggilan baru satu kali, lalu tiba-tiba kasus ditingkatkan dari lidik ke sidik. Kan sesuai KUHAP pemanggilan bisa dilakukan tiga kali. Kita pun tak pernah terima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan),” tuturnya.

Seharusnya, kata Niko, pemanggilan dilakukan melalui Kedutaan Besar Libanon di Jakarta, bukan malah lewat pengacara.

“Pemanggilan itu harusnya ditujukan untuk negara yang bersangkutan,” ucap Niko.

Lebih lanjut, pihaknya meminta penyidik menunggu putusan hasil sengketa perdata tentang kepemilikan kapal di Mahkamah Agung (MA). Sebab jika akhirnya MA memutus pemilik kapal ialah Bulk Black sea Inc, Ronald tak berhak menempuh jalur hukum karena tidak memiliki legal standing atau dasar hukum.

“Kami berharap agar Tipidter menunggu sampai keputusan Mahkamah Agung, tentang perkara ini supaya apakah mereka berhak melaporkan. Karena ini berkaitan dengan legal standing daripada pelapor. Kalau misalnya MA membenarkan kita, urusan apa dengan mereka? Karena apa yang mereka laporkan dokumen aslinya ada sama kita semua,” tandasnya.