Kabupaten OKI, Nusantarapos – Sebagai bentuk upaya untuk memberikan pemahaman kepada para pejabat kepegawaian khususnya dilingkungan pemerintahan di Kabupaten Ogan Komering Ilir Maka Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI) Sumsel, bersinergi dengan menggandeng salah satu Lembaga Negara dalam hal ini yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan digelarnya acara sosialisasi dan monitoring unit pengendalian gratifikasi Kabupaten OKI Tahun 2018 yang dipusatkan di Aula Bappeda setempat yang dihadiri langsung oleh Bupati OKI, H Iskandar SE beserta seluruh pejabat dilingkungan Pemerintahan setempat, Selasa (11/12).
Menurut Bupati OKI H. Iskandar, SE, adanya kerja sama dengan KPK ini membuktikan bahwa Pemkab OKI sendiri berupaya bersungguh-sungguh dalam melawan prilaku korupsi dan gratifikasi.
“Tentunya hal ini memang sangat penting sekali, agar apa yang telah menjadi harapan kita untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih,” ujar Bupati OKI H. Iskandar, SE saat menghadiri momen tersebut. Iskandar juga mengajak ASN menjaga komitmen yang berkesinambungan dalam melaksanakan pembangunan.
“Semangat kita untuk menciptakan good clean goverment, kita awali dengan pemahaman dari KPK tentang mana yang bukan gratifikasi dan mana yang masuk gratifikasi,” ungkapnya.
Lanjut Iskandar, “Marilah kita membangun sinergitas antara pemerintah kabupaten, ada forkopimda daerah, ada kejaksaan, kepolisian. Maka, marilah kita sama bangun sinergitas itu. Kuncinya transparan penggunaan anggaran,” ajak dia.
Upaya pencegahan gratifikasi di jajaran Pemkab OKI, ditambahkan Inspektur Inspektorat Kabupaten OKI Endro Suarno, dilakukan melalui penerapan pengendalian gratifikasi melalui Peraturan Bupati OKI Nomor 24 Tahun 2016 tentang pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI tanggal 1 Juni 2016 dan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 262/KEP/INSPKETORAT/2018 tentang pembentukan unit pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemkab OKI.
Hadir langsung dalam kegiatan ini pemateri dari Deputi Pencegahan KPK, Anjas Prasetyo dan Fitria Nurul. Kepada para peserta, Anjas mengungkapkan kedatangan timnya ke OKI penuh dengan persahabatan.
Pemateri pertama dari KPK Nurul Fitria, lebih dulu menjelaskan tentang pengertian gratifikasi. Nurul mendefinisikan gratifikasi sebagai pemberian dalam arti luas.
“Bisa berbentuk uang, barang, komisi, tiket perjalanan, perjalanan wisata, fasilitas penginapan, pinjaman tanpa bunga dan fasilitas lainnya,” terang dia.
Menurutnya, gratifikasi merupakan akar dari korupsi. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terbiasa menerima gratifikasi, lama-kelamaan dapat terjerumus melakukan korupsi bentuk lain seperti suap, pemerasan dan korupsi lainnya.
“Kasus korupsi di Indonesia bermula dari gratifikasi. ketika tidak mendapat gratifikasi akhirnya akan meminta dengan paksaan, atau menggunakan uang negara yang menjadi kuasanya,” katanya mencontohkan.
“Untuk itu kita selaku aparatur dan pejabat negara harus berintegritas dengan berani menolak gratifikasi, namun demikian terkadang gratifikasi tidak berhadapan langsung dengan pemberi maka langkah yang tepat adalah melaporkan,” tegasnya.
Anjas mengajak para pemimpin di OKI untuk memberi tauladan yang baik dalam penolakan gratifikasi dangan cara pengawasan melekat,” tandasnya. (DS)