Jakarta, Nusantarapos – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya hari ini menggelar rilis kasus narkoba dengan artis Nunung (NN) dan suaminya Iyan Sambiran (JJ) serta pengedar TB yang resmi ditetapkan menjadi tersangka.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak mengatakan, awal penyelidikan polisi tidak mengetahui kalau itu rumah Nunung.
“Tim penyidik narkoba Polda Metro Jaya fokus terhadap pengungkapan narkoba khususnya bandar, kita tidak pernah menarget profesi tertentu. Terkait dengan kejadian ini, betul kami melakukan pendalaman di Tebet sering terjadi transaksi narkoba. Kita melihat tersangka TB menaruh barang di pagar, kita tidak tahu rumah siapa. Kita melakukan penggeledahan ditemukan hanya handphone dan uang 3,7 juta dan dia mengakui bahwa ini penyerahan perhiasan,” ungkapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/7/2019).
Tak berhenti disitu, kemudian tim 2 Ditresnarkoba melakukan pendalaman dengan menggeledah kembali rumah tersebut dan menemukan 0,36 gram sabu. Selain itu ditemukan ponsel, dua klip kecil bekas bungkus sabu, tiga sedotan plastik, satu sedotan plastik sendok sabu, satu buah botol plastik untuk bong, potongan pecahan pipet kaca dan korek api gas.
Nunung yang ketika digerebek sedang di kamar mandi pun menghilangkan barang bukti sabu dengan membuangnya dalam kloset.
Saat rilis tersebut, Nunung yang juga hadir tampak mengenakan kerudung di kepalanya dan sudah mengenakan baju tahanan orange. Ia sempat mengutarakan maaf atas kesalahannya memakai narkoba.
“Saya mohon maaf pada Allah, mohon maaf pada Allah. Mohon maaf pada ibu saya, anak dan cucu saya, keluarga besar saya, rekan-rekan kerja dimana saya bekerja,” kata Nunung sembari terisak menangis.
“Saya meminta maaf kepada fans semua, masyarakat,” lanjutnya.
Nunung dan suaminya kini terancam hukuman 5 tahun penjara. (RIE)