HUKUM  

Audensi Dengan BPHN, INI Minta Dilibatkan Dalam Penyusunan Naskah Akademik

Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) ketika berdialog dengan Kepala BPHN Prof R. Benny Riyanto di kantornya, Selasa (22/1/2019).

Jakarta, nusantarapos.co.id – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menerima audiensi dari Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI), gedung BPHN, Jakarta Timur, Selasa (22/1/2019). Dalam pertemuan itu, kalangan Notaris meminta untuk dapat dilibatkan dalam penyusunan Naskah Akademik.

Kepala BPHN Prof R. Benny Riyanto sangat menyambut baik kunjungan dari sejumlah pengurus PP INI untuk dapat dilibatkan lebih intens dalam pembuatan Naskah Akademik. Terlebih, Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN tahun ini fokus menyelesaikan tiga Naskah Akademik, di mana dua diantara naskah akademik itu memiliki keterkaitan dengan tugas dan fungsi notaris.

“BPHN tahun ini fokus menyelesaikan tiga naskah akademik, yakni RUU Paten, RUU Badan Usaha, dan RUU Jaminan Fidusia,” kata Prof R. Benny.

“Dua naskah akademik, yakni RUU Jaminan Fidusia dan RUU Badan Usaha memiliki kaitan erat dengan tugas dan fungsi Notaris. Sedang RUU Paten juga penting karena terkait dengan Sertifikat Paten yang akan dapat dijadikan jaminan (fidusia)” demikian Taufik, Ketua Bidang Organisasi.

Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga PP- INI, Sri Widyawati, mengatakan bahwa PP INI memiliki perhatian lebih pada proses pembentukan suatu peraturan perundang-undangan terkait dengan pelaksanaan tugas dan jabatan Notaris.

“PP-INI siap dilibatkan sebagai anggota Tim Naskah Akademik khususnya yang memiliki kaitan erat dengan tugas dan fungsi Notaris,” kata Widya sapaan akrab Sri Widyawati.

PP INI berharap Notaris dapat dilibatkan sebagai anggota tim dalam penyusunan NA maupun tim lain yang terkait dengan fungsi notaris. Keberadaan notaris dalam tim akan dapat menguatkan substansi pemikiran.

“BPHN kan tempatnya penyelarasan naskah akademik, jadi dipandang perlu bagi kami untuk dapat turut serta dlm pembahasan suatu peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan jabatan notaris mulai dari hulunya. Yaitu berupa konsep naskah akademik yang dibuat lembaga terkait kemudian penyelarasan di BPHN dan tentunya sampai ke hilirnya di Ditjen PP Kemenkumham dalam rangka harmonisasi peraturan sehingga tidak tumpang tindih baik secara horizontal maupun vertikal. Sehingga kami selaku pihak yang terkait atau akan terkena dengan aturan yang akan dikeluarkan tersebut dapat memberikan masukan-masukan atau sumbangan pemikiran,” demikian tandas Widya.

Menurut Albert Richi Aruan, Koordinator Bidang Hubungan Antar Lembaga, ada beberapa persoalan disharmonisasi peraturan yang menyebabkan adanya perbedaan pendapat di kalangan anggota perkumpulan yang berdampak pada penerapannya ketika menjalankan tugas dan jabatan dalam melayani masyarakat.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Umum PP INI Herna Gunawan menyatakan bahwa pertemuan tersebut merupakan silaturahmi PP-INI dengan Kepala BPHN yang baru Prof. Benny yang beberapa waktu lalu dilantik. “Karena kesibukan beliau, maka baru dapat terjadwal pada (22/1) ini” jelasnya.

Dalam audensi tersebut mewakili Ketua Umum Yualita Widyadhari, juga hadir, Maya Erika Kusumawati dan Fenny Sulifadarti (Koordinator Bidang) serta Simon Yos Sudarso (Anggota Bidang) sedangkan Ketua BPHN didampingi Audy Murfi MZ, Sekretaris BPHN.(Hari)