NUSANTARAPOS kalteng Polres Kobar Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Barat berhasil membekuk RM (19) yang diduga mencuri gawai atau handphone di Plaza Telkom Jalan Abdul Ancis Kota Pangkalanbun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, Kamis (24/1/2019) malam.
Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy Z.S.,S.I.K.,M.Si melalui Kasatreskrim AKP Tribowo membenarkan keberhasilan Satreskrim Polres Kobar menangkap RM warga mendawai seberang atas tindakannya melakukan pencurian gawai merk Oppo A57 di Plaza Telkom pada saat korban tertidur.
“Iya benar, kami sudah mengamankan pelaku RM. Pada tanggal 15 Januari 2019 lalu, kami menerima laporan pencurian dari korban. Menurut keterangannya pada saat itu korban bersama rekannya bermain ke Plaza Telkom kemudian korban tertidur. Pada saat bangun, gawai korban yang ditaruh di atas laptop sudah tidak ada ditempat atau hilang,” terang Tribowo.
Dihadapan pihak kepolisian, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian di Plaza Telkom.
“Pelaku dan barang bukti kini sudah kami amankan di Mapolres Kobar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya pelaku akan kami kenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara lima tahun penjara,” pungkasnya.(RHMT)