HUKUM  

Polres Mura Ringkus Pemodal PETI dan Amankan Mesin Dumping

NUSANTARAPOS Polres Murung Raya Satreskrim Polres Murung Raya (Mura) berhasil mengamankan pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) beserta barang buktinya di Desa Muara Untu, Kec. Murung, Kab. Murung Raya, Kalteng, Kamis (24/01/2019) sore kemarin.

Menurut Kapolres Mura AKBP Esa Estu Utama, S.I.K melalui Kastreskrim
AKP Ronny Nababan, S.I.K., S.E., S.H., tempat kejadian perkara (TKP) berada di lokasi Jl. Negara Puruk Cahu – Sei Hanyo tepatnya di daerah aliran sungai Sei Gatel, Desa Muara Untu, Kec. Murung, Kab. Mura.

“Kami berhasil mengungkap tindak pidana kejahatan di bidang Minerba, dan mengamankan pelakunya. Mereka melakukan usaha pertambangan tanpa ijin,” ujar Kasatreskrim dalam releasenya, Jumat (25/1/2019) siang.

Pelaku AY (44) warga Desa Muara Untu, Kec. Murung, Kab. Mura diduga sebagai pemodal (Kepala Unit).

“Saat itu anggota Satreskrim Polres Mura sedang melaksanakan patroli dan menemukan adanya kegiatan penambangan emas. Kemudian anggota menanyakan tentang perijinan kegiatan pertambangan tersebut, tapi tidak dapat menunjukkan ijin dari pihak yang berwenang. Selanjutnya barang bukti dibawa ke Polres Mura untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Ronny.

Barang bukti yang berhasil diamankan satu buah unit Kato, satu buah mesin dumping, satu buah pompa air,.tiga buah pipa 5 inci, satu buah selang spiral 4 inchi, satu buah selang Spiral 5 inchi, satu buah selang Gabang, lima buah Karpet dan satu set panggung yang terbuat dari kayu.

“Tersangka akan kami sangkakan pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Kita akan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku,” imbuh Kasatreskrim. (RHMT)