Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Pasca kasus pemukulan terhadap Majelis Hakim Sunarso dan Duta Baskara yang dilakukan oleh Advokat Desrizal Chaniago, akan digelar hari ini, Selasa (8/10/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Demikian diungkapkan Humas PN Jakarta Pusat Makmur, SH, MH kepada wartawan disela kegiatannya, Senin (7/10).
“Dalam sidang perdana, akan mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Permana dengan Pasal berlapis, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa atau pasal 212 melawan petugas. Sedangkan ketua Majelis Hakimnya diketuai oleh Saefuddin Zuhri,” ujarnya.
Dalam persidangan itu Desrizal Chaniago akan didampingi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukumnya.
Terkait hal itu, Makmur yang juga Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatakan saat ini pihaknya belum bisa memberikan tanggapan karena perkara sementara masih berjalan.”Jadi kita tunggu saja putusan majelis hakim,” ujarnya.
Sedangkan menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Sugeng Rianta SH., MH, pihaknya hingga saat ini belum mendapat laporan akan jadwal sidangnya.
Lebih lanjut Sugeng mengungkapkan pihaknya akan mendakwa terdakwa Desrizal Chaniago dengan pasal berlapis, yakni pasal 351 dan pasal 212 KUHP.
Seperti yang diketahui, kala itu Desrizal diduga menyerang Ketua Majelis Hakim Sunarso saat membacakan putusan, Kamis (18/7) sore. Desrizal maju kedepan dan menyerangnya menggunakan tali pinggang. Selain Sunarso, hakim lain Duta Baskara turut terluka akibat serangan tersebut.
Pada saat itu, Desrizal sedang menangani perkara perdata nomor : 223/Pdt.G/2018/JKT Pst, antara Tommy Winata selaku penggugat melawan PT PWG selaku tergugat.(Dolly Siregar)