HUKUM  

OC Kaligis : Pengangkatan Bambang Widjojanto Sebagai Anggota TGUPP Melanggar Hukum

Advokat senior OC Kaligis bersama mantan Ketua DPR dan juga Ketum Partai Golkar Setya Novanto.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Advokat senior Otto Cornelius Kaligis, selaku penggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa dirinya tetap dalam gugatan semula. Hal tersebut diungkapkan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2019).

Salah satu point gugatan OC. Kaligis meminta Anies Baswedan memecat Bambang Widjojanto yang diangkatnya sebagai anggota dari Tim Gabungan untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), yang menjabat sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi DKI Jakarta.

OC Kaligis mengatakan pengangkatan Bambang Widjojanto sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi DKI Jakarta oleh Gubernur Anies Baswedan adalah perbuatan melawan hukum.

Dalam gugatan dengan No:397/Pdt.Gbth.Plw/2019/PN.Jkt.Pst, OC Kaligis menilai Bambang Widjojanto memiliki rekam jejak yang negatif. Sehingga menurutnya, penunjukkan mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, sebagai bagian dari Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI oleh tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.

Menurut OC Kaligis, seharusnya tergugat memilih orang yang bersih, tidak memiliki rekam jejak negatif. Hal ini berdasarkan UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Dalam gugatannya, penggugat juga menilai deponeering atas perkara Bambang Widjojanto tidak sesuai dengan Putusan MK No,29.PUU-XIV/2016, karena Kejaksaan Agung tidak berkonsultasi dengan DPR, Mahkamah Agung dan Kapolri.

OC Kaligis juga mempertanyakan kepentingan umum apa yang diabaikan apabila perkara pidana yang menjerat Bambang Widjojanto diajukan ke pengadilan.

Meski deponeering, Bambang Widjojanto tidak pernah direhabiliter namanya, karena proses itu hanya mungkin melalui dikabulkannya permohonan praperadilan Bambang Widjojanto. Hal mana tidak pernah dilakukan pengadilan, atau melalui proses perkara di pengadilan, dengan hasil putusan perkara bebas sesuai KUHAP.

Masih menurut OC Kaligis, pelantikan Bambang Widjojanto yang berstatus tersangka oleh tergugat menunjukan dan membuktikan tidak menjalankan peraturan yang dibuatnya sendiri sebagai yang tercantum dalam Pasal 26 ayat (2) Pergub No.196 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Pergub No.187 Tahun 2017 tentang TGUPP. (Dolly Siregar)