Jakarta, NusantaraPos – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hari ini memusnahkan barang bukti narkotika jenis ekstasi 92.000 butir, sabu 127 kilogram dan ganja 325 gram.
Total tersangka yang ditangkap yakni 15 orang. Semua narkotika tersebut dimusnahkan dalam dua mesin penghancur narkoba yang berada di halaman Mapolda Metro Jaya.
“Hari ini kami akan lakukan pemusnahan. Ini barang bukti semua yang ada di depan saya. Ada sabu-sabu, ekstasi, ganja. Ini rangkaian kegiatan Direktorat Narkoba, dilaksanakan dari September 2018 sampai sekarang,” ujar Kapolda Metro Jaya Gatot Eddy Pramono saat konferensi pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/2/2019).
Barang bukti ini berasal dari jaringan narkotika internasional Malaysia – Indonesia dan merupakan gabungan hasil pengungkapan dari tiga kasus, antara lain kasus pertama, yaitu pengungkapan narkotika jenis sabu sebanyak 70,733 kilogram dan 49.238 butir ekstasi yang berhasil diungkap di Apartemen Season City Tower C Lt.16 kamar, Jakarta Barat.
Kasus kedua, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu 50 kilogram dan 43.000 butir ekstasi di depan ruko Hr. Soebrantas Jl. Soebrantas Panam 8A Pekanbaru, Riau.
Dan ketiga, pengungkapan kasus Narkotika jenis Sabu 2.362,84 Gram dengan lokasi kejadian di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara dan Menteng, Jakarta Pusat.
“Kita juga akan mengejar terus jaringan ini. Karena jaringannya di luar, kita akan kerjasama dengan Interpol,” tegas Kapolda Metro Jaya.
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup. (RIE)