Jakarta, Nusantarapos – Direktorat lalu lintas mengizinkan pengemudi ojek online mengangkut penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Peraturan ini juga sejalan dengan peraturan kementrian Perhubungan pasal 11 ayat 1.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Punomo Yogo mengatakan dalam peraturan tersebut ada dua sisi Pada pasal 11 ayat 1 butir c Permenhub disebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
“Namun, di satu sisi pada butir d, di sebutkan jelas ojek online bisa mengangkut penumpang dalam hal tertentu,” Kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Punomo Yogo di Lapangan Promoter Polda Metro Jaya, Minggu 12 April 2020.
Sambodo menambahkan terkait hal ini, pihaknya akan membicaraan lebih lanjut dengan Instasi terkait agar ke depannya ada keselarasan langkah dalam penerapan kebijakan tersebut.
“Nanti akan didiskusikan kembali bersama Dishub, sehingga kemudian nantinya ada, kesesuaian langka instansi terkait untuk pemberlakuan khususnya di DKI Jakarta,” terang Sambodo pada awak media.
Untuk di ketahui, dalam peraturan yang di keluar kementerian perhubungan pasal 11 ayat 1 tersebut menjelaskan, untuk bisa mengangkut penumpang para pengemudi ojek online sepanjang melakukan aktivitasnya harus melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah mengantar.
Menggunakan masker dan sarung tangan selama mengemudi.
Selain itu, tidak berkendara jika sedang sakit atau suhu badan di atas normal.
Dengan demikian, ketika aparat kepolisian mendapat pengemudi ojek online mengangkut penumpang namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka bisa dilakukan penindakan kepada pengemudi Ojek Online tersebut. (Rilis)