KPK Panggil 3 Direktur Perusahaan Terkait Dugaan Suap Ekspor Lobster

KPK

JAKARTA,NUSANTARAPOS,-Komisi Pemberantasan Korupsi KPK memanggil tiga direktur perusahaan terkait perkara dugaan suap ekspor benih lobster atau benur. Tiga orang tersebut akan diperiksa sebagai saksi dari tersangka Suharjito (SJT). Digedung KPK Jakarta, Senin (28/12/2020).

Ketiganya ialah Direktur PT Grahafoods Indo Pasifik Chandra Astan, Direktur PT Maradeka Karya Semesta Untyas Anggraeni, dan Direktur Utama PT Samudra Bahari Sukses Willy. Mereka diperiksa di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, hari ini.Dalam perkara ini, KPK menjerat Edhy Prabowo sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai Menteri KKP. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap ekspor benih lobster.

Selain itu, ada enam orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka. beberapa orang yang menerima suap Edhy Prabowo (EP), Menteri KKP (kini nonaktif); Safri (SAF), Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM), Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD), Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK); Ainul Faqih (AF), Staf istri Menteri KKP; dan Amiril Mukminin (AM).

Secara singkat, PT DPP merupakan calon eksportir benur yang diduga memberikan uang ke Edhy Prabowo melalui sejumlah pihak termasuk 2 orang stafsusnya. Dalam urusan ekspor benur ini, Edhy diduga mengatur agar semua eksportir melewati PT ACK sebagai forwarder dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.(DAHNIAL)