JAKARTA,NUSANTARAPOS,- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Selasa (18/1/2021).
Rohidin dipanggil yang kedua sebagai saksi kasus dugaan suap terkait ijin benih Lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJT (Suharjito, Direktur PT Dua Putra Perkasa),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
KPK sebelumnya sempat memanggil Bupati Kaur, Bengkulu, Gusril Paisa, sebagai saksi dalam kasus ini, meskipun Gusril mangkir dari panggilan tersebut.
Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar melalui PT ACK dan 100.000 dollar AS dari Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) Suharjito.
Uang itu salah satunya dari PT DPP, yang mentransfer uang Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, PT ACK yang dimiliki oleh Amri dan Ahmad Bahtiar diduga merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja.
“Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR (Amri) dan ABT (Ahmad Bahtiar) masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar.(Daniel)