JAKARTA, NUSANTARAPOS – Dua pelaku penjamberetan di Kalideres yang diketahui berinisial JY (24) dan DV (21) merupakan seorang Residivis kasus yang sama.
“Keduanya terpaksa kita tembak lantaran mencoba melawan petugas saat akan ditangkap,” demikian diungkapkan Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol H. Slamet dalam keterangan persnya kepada awak media, Senin (18/01/2021).
Dua pelaku jambret yang melakukan aksinya di kawasan Kamal Kalideres Jakarta Barat terlihat tertunduk lesu saat dihadirkan dalam press conference melalui akun instagram @humaspolsekkalideres sambil sesekali menahan sakit akibat ditembak di bagian kakinya oleh petugas.
Saat Live streaming melalui akun instagram, Kompol H Slamet mengatakan, dalam melakukan aksinya, kedua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor lalu mendekati korban kemudian langsung merampas ponsel milik korban.
Beruntung saat itu anggota yang dipimpin Kanit Reskrim AKP anggoro Winardi didampingi Panit Reskrim Iptu Sitorus sedang melakukan observasi wilayah sehingga dengan cepat kedua pelaku ditangkap.
Namun, saat akan ditangkap, kedua pelaku mencoba melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur.
“Dalam aksinya, pelaku mengancam korbannya menggunakan kunci letter T dengan menodongkan ke perut korban,” ungkap Kompol Slamet. Dilanjutkannya, dari penangkapan ini, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti berupa 3 unit ponsel, 1 kunci letter T beserta anak kunci dan 1 unit sepeda motor.
Kedua pelaku tersebut diketahui merupakan residivis atas kasus serupa. Pelaku juga melakukan aksinya di beberapa lokasi berbeda.
“Hasil dari kejahatan yang dilakukan pelaku digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (Rilis)