Penyidik KPK Panggil Pengacara Daniel Tonapa Masiku

JAKARTA, NUSANTARAPOS,-Penyidik KPK membaggil pengacara Daniel Tonapa Masiku yang diperiksa KPK menjadi saksi Harun Masiku, tersangka dalam kasus suap PAW DPR yang hingga kini belum tertangkap.

“Yang bersangkutan dipanggil menjadi saksi untuk tersangka HM (Harun Masiku),” Selasa (19/1/2021).

Daniel Tonapa Masiku diperiksa KPK menjadi saksi Harun Masiku, tersangka dalam kasus suap PAW DPR yang hingga kini belum tertangkap.

“Yang bersangkutan dipanggil menjadi saksi untuk tersangka HM (Harun Masiku),”

Harun Masiku masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 7 Januari 2020. Hingga kini, jejak tersangka suap itu tak terlacak.

Harun Masiku merupakan tersangka dalam kasus suap PAW DPR yang hingga kini belum tertangkap. Padahal tiga tersangka lain, yakni Saeful Bahri, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina, sudah divonis bersalah.

Bagaimana vonis ketiganya? Saeful divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Saeful, yang juga kader PDIP, dinyatakan hakim bersalah memberikan suap kepada Wahyu Setiawan saat menjabat komisioner KPU.

Hakim meyakini Saeful memberikan suap secara bertahap dan bersama-sama Harun Masiku, yang hingga kini belum tertangkap. Adapun pemberian pertama sebesar SGD 19 ribu atau setara dengan Rp 200 juta diserahkan pada 17 Desember 2019. Pemberian kedua sebesar SGD 38.350 atau setara dengan Rp 400 juta diserahkan pada 26 Desember 2019 oleh Saeful kepada Agustiani Tio Fridelina.

Kemudian, Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Sedangkan Agustiani Tio Fridelina divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 7 Januari 2020. Hingga kini, jejak tersangka suap itu tak terlacak.

Harun Masiku merupakan tersangka dalam kasus suap PAW DPR yang hingga kini belum tertangkap. Padahal tiga tersangka lain, yakni Saeful Bahri, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina, sudah divonis bersalah.

Bagaimana vonis ketiganya? Saeful divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Saeful, yang juga kader PDIP, dinyatakan hakim bersalah memberikan suap kepada Wahyu Setiawan saat menjabat komisioner KPU.

Hakim meyakini Saeful memberikan suap secara bertahap dan bersama-sama Harun Masiku, yang hingga kini belum tertangkap. Adapun pemberian pertama sebesar SGD 19 ribu atau setara dengan Rp 200 juta diserahkan pada 17 Desember 2019. Pemberian kedua sebesar SGD 38.350 atau setara dengan Rp 400 juta diserahkan pada 26 Desember 2019 oleh Saeful kepada Agustiani Tio Fridelina.

Kemudian, Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Sedangkan Agustiani Tio Fridelina divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan..daniel

PEWARTA : DANIEL