Breaking News
Pelatihan Pengolahan Sampah Organik (Kulit Buah) Menjadi Eco Enzyme sebagai Produk Ramah Lingkungan Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Profesi Kesehatan Universitas Hasanuddin (Unhas), Nayla Amirah Ramli, melaksanakan program kerja individu bertajuk “SIAGA SEKOLAH (Gerakan Membangun Budaya Keselamatan melalui Edukasi K3, Pengenalan Potensi Bahaya, Pencegahan Risiko, dan Kesiapsiagaan Bencana di Lingkungan Sekolah)”. Kegiatan ini berlangsung di SMP Negeri 3 Baranti, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidenreng Rappang, pada Senin (27/07/2026) dan diikuti oleh 41 siswa kelas VII. Program ini bertujuan menanamkan budaya keselamatan sejak dini melalui edukasi yang interaktif dan menyenangkan. Penanggung jawab kegiatan, Nayla Amirah Ramli, menyampaikan bahwa program ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pengetahuan dan kesadaran siswa mengenai pentingnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan sekolah. Menurutnya, sekolah merupakan tempat berlangsungnya berbagai aktivitas yang memiliki potensi bahaya apabila peserta didik belum memahami cara mengenali risiko dan menerapkan perilaku aman dalam kehidupan sehari-hari. “Melalui program SIAGA SEKOLAH, kami ingin menanamkan bahwa keselamatan bukan hanya tanggung jawab guru, tetapi juga menjadi tanggung jawab setiap siswa. Dengan memahami potensi bahaya dan cara pencegahannya, diharapkan siswa dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman, sehat, dan nyaman,” ujar Nayla. Kegiatan diawali dengan pre-test untuk mengetahui tingkat pengetahuan awal peserta, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai konsep dasar K3 di sekolah, pengenalan berbagai potensi bahaya di lingkungan sekolah, pencegahan risiko kecelakaan, serta edukasi kesiapsiagaan bencana, termasuk simulasi Drop, Cover, and Hold On sebagai langkah penyelamatan diri saat terjadi gempa bumi. Untuk meningkatkan partisipasi siswa, kegiatan juga dikemas melalui permainan edukatif dan sesi diskusi interaktif. Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan berlangsung. Siswa aktif menjawab pertanyaan, berdiskusi, mengikuti simulasi, serta berpartisipasi dalam permainan edukatif yang dirancang untuk memperkuat pemahaman mengenai materi yang telah diberikan. Di akhir kegiatan, peserta kembali mengikuti post-test sebagai bentuk evaluasi peningkatan pengetahuan setelah menerima edukasi. Program SIAGA SEKOLAH turut mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Nomor 3 (Good Health and Well-being) dan SDGs Nomor 4 (Quality Education) melalui upaya promotif dan preventif dalam menciptakan lingkungan belajar yang sehat, aman, dan nyaman. Selain itu, kegiatan ini juga sejalan dengan Asta Cita ke-4, yaitu memperkuat pembangunan sumber daya manusia melalui peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, serta pembentukan karakter peserta didik yang peduli terhadap keselamatan diri dan lingkungan. Melalui kegiatan ini diharapkan siswa SMP Negeri 3 Baranti mampu mengenali berbagai potensi bahaya di lingkungan sekolah, menerapkan perilaku aman dalam aktivitas sehari-hari, serta memiliki kesiapsiagaan yang lebih baik dalam menghadapi situasi darurat maupun bencana. Dengan demikian, budaya keselamatan dapat tumbuh menjadi bagian dari kehidupan sekolah yang mendukung terciptanya proses belajar yang aman dan berkualitas CBA Desak Kejati DKI Panggil Gubernur DKI Pramono Anung, Buntut Rangkap Jabatan Imam Satria Sebagai Komisaris PT Jamkrida Kades Kesongo Apresiasi Sinergitas TNI-Polri dan Pemkab Melalui TMMD 129 Bojonegoro Wujudkan Impian Rumah Layak Huni, Satgas TMMD 129 Bojonegoro dan Warga Gotong Royong Pasang Keramik di Rumah Ibu Tini
HUKUM  

Kejanggalan Pilkada Nabire Jumlah DPT Melebihi Penduduk yang Ada

Suasana sidang perdana sengketa pilkada Kabupaten Nabire di Mahkamah Konstitusi.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada Kamis (28/1/2021). Salah satunya adalah Pilkada kabupaten Nabire, Papua.

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nabire nomor urut 3 Fransiskus Xaverius Mote – Tabroni bin M. Cahya selaku Pemohon mengungkapkan beberapa kejanggalan diantara adalah jumlah penduduk dengan daftar pemilih tetap (DPT) sangat tidak masuk akal.

Raja Sihotang tim kuasa hukum paslon nomor urut 3 mengatakan hasil pemilihan suara tersebut terdapat permasalahan yang mendasar atau krusial, dimana pemungutan suara pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire tahun 2020 didasarkan pada daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak valid dan tidak logis. Terdapat ketidakwajaran dalam penentuan jumlah DPT yang dijadikan dasar untuk melakukan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire tahun 2020.

“Hal tersebut sangat bertentangan dengan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum yang benar, bersih dan transparan, serta tidak terdapat kemungkinan kekeliruan dalam pengggunaan data kependudukan yang memungkinkan adanya manipulasi data yang pada akhirnya mengancam perlindungan hak konstitusional masyarakat Nabire. Karena dalam menetapkan DPT Kabupaten Nabire tidak menggunakan data kependudukan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri cq. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sehingga menyebabkan jumlah DPT Kabupaten Nabire untuk Pilkada 2020 melebihi jumlah penduduk Kabupaten Nabire,” katanya ketika ditemui usai sidang perdana.

Lebih lanjut Raja menjelaskan penyusunan DPT yang dilakukan oleh Termohon menurut Pemohon tidak dapat diterima validasinya karena tidak logis dan janggal, sebab jumlah penduduk di Nabire berdasarkan website https://gis.dukcapil.kemendagri.go.id/peta dan surat jumlah penduduk yang diterbitkan Dinas Dukcapil Pemkab Nabire adalah sebanyak 172.190 jiwa. Sedangkan DPT sebanyak 178.545 (bukti P-7), hal ini berarti jumlah pemilih tetap Kabupaten Nabire yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Nabire sebanyak 103,69% dari jumlah penduduk atau jumlah pemilih tetap lebih besar sebanyak 6.355 jiwa dari jumlah penduduk Kabupaten Nabire.

“Dengan kata lain, penduduk Kabupaten Nabire sebanyak 103,69% adalah berusia dewasa atau mempunyai hak pilih. Hal itu tidak dapat diterima oleh akal sehat,” tegasnya.

Sementara itu Ketua Tim Sukses Paslon nomor urut 3 Agus Rimba mengungkapkan jumlah DPT yang melebihi jumlah penduduk tersebut disebabkan diantaranya oleh karena banyaknya data pemilih ganda. Dimana banyak pemilih yang memiliki kesamaan nama namun tempat, tanggal lahir, nomor induk KTP (NIK), alamat, dan jenis kelamin sama, namun memiliki DPID dan TPS berbeda, sehingga satu orang yang sama dapat memilih di dua atau tiga bahkan empat TPS berbeda.

“Penetapan DPT yang tidak valid dan tidak logis yang mengancam hak konstitusional tersebut pernah juga terjadi di pilkada Kabupaten Sampang tahun 2018 dimana Mahkamah Konstitusi memberi putusan untuk pemilihan suara ulang (PSU) penyelenggaraan pilkada di sana, sebagaimana pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 38/PHP.BUP-XVI/2018,” ungkap bapak 5 orang anak tersebut.

Dalam sidang perdana tersebut Hakim Mahkamah Konstitusi teridiri Suhartoyo, Aswanto dan Daniel Yusmic P Foekh, proses sidang pun melalui protokol kesehatan dan sebagian melalui zoom.